Para pengembang di Indonesia tidak akan rugi apabila mereka membangun
rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 untuk masyarakat. Pasalnya, selain
lebih manusiawi, bangunan rumah tipe 36 meter persegi juga sesuai
dengan luas minimum standar nasional Indonesia.
Hal tersebut
disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan
keterangan sebagai ahli dari pemerintah saat sidang uji materill Pasal
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (25/4/2012).
“Para
pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha
mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan
rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya dalam press
rilis kepada Tribunnews.com, Jumat (27/4/2012).
Lebih lanjut
dirinya menyatakan, para pengembang juga dapat mengalihkan kegiatan
usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun
rumah susun. Dengan demikian, target untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah
dapat terpenuhi.
Tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar