Ilustrasi |
Investasi di sektor properti Solo diperkirakan akan
sedikit terpengaruh dengan naiknya retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) hingga tiga kali lipat. Pengaruh terutama akan dirasakan pengusaha
yang mengembangkan properti dalam bentuk rumah toko (ruko).
Ketua
Real Estat Indonesia (REI), Yulianto mejelaskan, kenaikan retribusi ini
sebenarnya memiliki dua sisi, positif dan negatif. Di satu sisi,
naiknya retribusi ini diharapkan bisa sedikit menahan laju pertumbuhan
jumlah hotel baru yang terus bermunculan di Solo. Kendati demikian, di
sisi lain kenaikan ini juga akan menghambat pengusaha lokal yang
memiliki investasi dengan nilai yang lebih kecil. Misalnya bangunan
dalam bentuk ruko atau perkantoran.
"Padahal, saat ini di Solo pengembang banyak membangun ruko atau rukan di berbagai kawasan strategis," ucap dia, Selasa (24/4).
Lebih
lanjut, pengusaha memang bisa saja dengan mudah menaikkan harga jual
properti. Namun, dikhawatikan hal ini malah jadi bumerang bagi
pengembang, sebab belum tentu pasar bisa menyerap properti dengan harga
yang lebih tinggi.
Selain berpengaruh pada investasi dalam bentuk
ruko atau rukan, dia memperkirakan kebijakan baru ini juga akan
berdampak pada pengembangan perumahan. Masyarakat akan makin berat untuk
membangun rumah untuk hunian mereka. Walaupun, pengembangan rumah
hunian di Solo saat ini tidak banyak. Pengembangan properti di Solo
lebih banyak didominasi untuk tujuan bisnis.
0 komentar:
Posting Komentar