PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menetapkan suku bunga kredit dasar
(prime lending rate) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 9,5
persen per 31 Maret 2012.
Hal tersebut disampaikan manajemen BCA dalam keterangan resmi yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Dengan catatan, suku bunga dasar kredit (SBDK) ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Maka demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Hal tersebut disampaikan manajemen BCA dalam keterangan resmi yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Dengan catatan, suku bunga dasar kredit (SBDK) ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Maka demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Selain itu, SBDK untuk segmen kredit konsumsi KPR merupakan suku bunga variable (floating). Informasi mengenai nilai SBDK setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank.
(rhs)
okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar