Menpera Djan Faridz mengatakan tengah berkoordinasi dengan BPN mendukung
kepemilikan rumah oleh asing di tiga kawasan KEK. Batam sebagai tujuan
pertama dikembangkannya rencana tersebut dengan target pasar warga
negara Singapura.
Pakar hukum properti Erwin Kallo mempertanyakan rencana Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz membangun properti khusus konsumen asing di tiga kawasan ekonomi khusus (KEK), yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, dengan memperpanjang hak sewa warga negara asing (WNA) sampai 60 - 90 tahun. Hak sewa untuk warga negara asing dinilai tidak tepat.
Kalau sewa itu, ya, antara pemilik dan penyewa, mau berapa tahun pun tidak masalah.
-- Erwin Kallo
"Kalau sewa itu, ya, antara pemilik dan penyewa, mau berapa tahun pun tidak masalah. Tapi, kalau hak pakai untuk warga negara asing akan bagus untuk pengembangan industri properti," kata Erwin ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Hak pakai untuk WNA, lanjut Erwin, terkait dengan sertifikat bangunan sehingga melibatkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang hak hunian bagi orang asing di Indonesia, WNA memiliki hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi.
"Pakai 25 tahun lalu, misalnya, perpanjang ditambah 25 tahun itu untuk hak pakai. Kalau hak sewa, ya, enggak ada masalah mau ada rencana pemerintah ini atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menpera Djan Faridz mengatakan tengah berkoordinasi dengan BPN mendukung kepemilikan rumah oleh asing di tiga kawasan KEK. Batam sebagai tujuan pertama dikembangkannya rencana tersebut dengan target pasar warga negara Singapura yang banyak bekerja di sana. Apabila hal ini berhasil diupayakan, menurut Menpera, akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam.
"Saya melihat banyak warga Singapura kerja di Batam harus bolak-balik ke negaranya naik kapal feri. Padahal, ini bisa menjadi potensi pengembangan properti di Batam," katanya di Bogor, Jumat (20/4/2012), lalu.
"Tanpa menyalahi undang-undang, yang tidak diperbolehkan adalah kepemilikannya. Hal yang diubah adalah rentang waktu sewanya menjadi 60 tahun. Saya sudah diskusi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional, kami mau cari celahnya. Kami mencari celahnya supaya bisa langsung 60 atau 90 tahun," ujarnya.
Hak pakai untuk WNA, lanjut Erwin, terkait dengan sertifikat bangunan sehingga melibatkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang hak hunian bagi orang asing di Indonesia, WNA memiliki hak pakai dengan jangka waktu 25 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi.
"Pakai 25 tahun lalu, misalnya, perpanjang ditambah 25 tahun itu untuk hak pakai. Kalau hak sewa, ya, enggak ada masalah mau ada rencana pemerintah ini atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menpera Djan Faridz mengatakan tengah berkoordinasi dengan BPN mendukung kepemilikan rumah oleh asing di tiga kawasan KEK. Batam sebagai tujuan pertama dikembangkannya rencana tersebut dengan target pasar warga negara Singapura yang banyak bekerja di sana. Apabila hal ini berhasil diupayakan, menurut Menpera, akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam.
"Saya melihat banyak warga Singapura kerja di Batam harus bolak-balik ke negaranya naik kapal feri. Padahal, ini bisa menjadi potensi pengembangan properti di Batam," katanya di Bogor, Jumat (20/4/2012), lalu.
"Tanpa menyalahi undang-undang, yang tidak diperbolehkan adalah kepemilikannya. Hal yang diubah adalah rentang waktu sewanya menjadi 60 tahun. Saya sudah diskusi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional, kami mau cari celahnya. Kami mencari celahnya supaya bisa langsung 60 atau 90 tahun," ujarnya.
kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar