Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz baru saja menandatangani
kesepakatan (Mou) dengan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kredit
pemilikan rumah (KPR) subsidi kepada PNS dan masyarakat golongan bawah.
Djan berharap tidak ada lagi PNS yang kredit rumah selain di 13 BPD tersebut.
"Jangan
sampai ada PNS di wilayah BPD bapak-bapak ada yang kredit kepemilikan
rumah (KPR) di bank lain, kalau bisa di BPD," kata Dian saat memberi
sambutan usai penandatanganan Mou dengan 13 BPD, di kantornya, Jakarta,
Rabu (25/4/2012).
Menurut Djan, program KPR subsidi atau
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disepakati dengan
13 BPD memberikan kemudahan kepemilikan rumah dengan bunga khusus dengan
jangka waktu yang sangat panjang.
"Sehingga sangat membantu
tidak hanya PNS dan masyarakat, sangat membantu pula bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah yang layak huni,"
ujar Djan.
Seperti diketahui Kemenpera telah menurunkan marjin
KPR dari semula berkisar antara 8,15% sampai 9,95% menjadi hanya 7,25%
dan berlaku tetap selama 15 tahun.
"Tentunya dengan penurunan margin tersebutangsuran bulanan nasabah KPR FLPP akan semakin terjangkau bagi MBR," tandas Djan.
Adapun
13 BPD yang menandatangani kesepakatan diantaranya, BPD Nusa Tenggara
Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah,
BPD Sumbel Babel, BPD Papua, BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari,
BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepri, BPD Sulawesi Tenggara dan BPD
Sumatera Utara.
0 komentar:
Posting Komentar