Senin, 23 April 2012

Djan Faridz: BPD jadi Penjamin Kredit MBR

“Karena sasarannya adalah masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti pedagang kaki lima yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara bulanan”
Djan Faridz.
 
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)  terus mengembangkan kebijakan pembiayaan KPR  lewat FLPP. Hal ini dilakukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengaksesnya dengan mudah.  Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan Kemenpera saat ini tengah mematangkan konsep pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit untuk Masyarakat Nonbankable. “Lembaga penjamin kredit ini akan dibentuk khususnya untuk masyarakat yang nonbankable agar dapat mengakses kredit kepemilikan rumah murah”, ujar Djan Faridz ditengah-tengah Media Gathering bersama Forwapera yang dilaksanakan di Cipayung, Bogor (20-21/4).

Dalam pelaksanaannya nanti Lembaga Penjamin kredit ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah. “Lembaga penjamin kredit ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Pembangunan Daerah itu sendiri yang bertindak sebagai lembaga penjamin kredit dan bertugas menagih utang”, tutur Djan Faridz.
Skema yang dipakai dalam pembiayaan KPR untuk masyarakat nonbankable tetap akan memakai skema FLPP. Sementara masyarakat nonbankable yang menjadi sasaran kebijakan ini diantaranya pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh dan petani. “Karena sasarannya adalah masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti pedagang kaki lima yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara bulanan”, terang Djan Faridz.

Khusus untuk masyarakat yang nonbankable ini, Menpera mengatakan kreditnya akan diasuransikan dan preminya menjadi beban pemerintah. “Karena kreditnya diasuransikan, maka bank akan aman, yang terpenting adalah masyarakat nonbankable itu memiliki fisibilitas usaha”, ujar Djan Faridz.

Lebih jauh lagi Menpera mengatakan dalam waktu dekat ini akan ada Penandatanganan PKO bersama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan kredit FLPP. 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari