“Karena sasarannya adalah
masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk
setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti
pedagang kaki lima yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang
kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara
bulanan”
Djan Faridz.
Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) terus mengembangkan
kebijakan pembiayaan KPR lewat FLPP. Hal
ini dilakukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengaksesnya
dengan mudah. Menteri Perumahan Rakyat
(Menpera) Djan Faridz mengatakan Kemenpera saat ini tengah mematangkan konsep
pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit untuk Masyarakat Nonbankable. “Lembaga penjamin kredit
ini akan dibentuk khususnya untuk masyarakat yang nonbankable agar dapat mengakses
kredit kepemilikan rumah murah”, ujar Djan Faridz ditengah-tengah Media
Gathering bersama Forwapera yang dilaksanakan di Cipayung, Bogor (20-21/4).
Dalam pelaksanaannya nanti Lembaga
Penjamin kredit ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah. “Lembaga penjamin kredit ini
bisa dibentuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah
atau Bank Pembangunan Daerah itu sendiri yang bertindak sebagai lembaga penjamin kredit dan bertugas menagih utang”,
tutur Djan Faridz.
Skema yang dipakai dalam pembiayaan
KPR untuk masyarakat nonbankable tetap akan memakai skema FLPP. Sementara
masyarakat nonbankable yang menjadi sasaran kebijakan ini diantaranya pedagang
kaki lima, tukang batu, tukang kayu, buruh dan petani. “Karena sasarannya adalah
masyarakat yang nonbankable jadi cara pembayarannya pun berbeda-beda untuk
setiap kelompok tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. Seperti
pedagang kaki lima yang bisa dikatakan akan sanggup membayar KPR harian, tukang
kayu dan batu secara mingguan, dan kemungkinan ada yang sanggup membayar secara
bulanan”, terang Djan Faridz.
Khusus untuk masyarakat yang
nonbankable ini, Menpera mengatakan kreditnya akan diasuransikan dan preminya menjadi
beban pemerintah. “Karena kreditnya diasuransikan, maka bank akan aman, yang
terpenting adalah masyarakat nonbankable itu memiliki fisibilitas usaha”, ujar
Djan Faridz.
Lebih jauh lagi Menpera mengatakan
dalam waktu dekat ini akan ada Penandatanganan PKO bersama dengan Bank
Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan kredit FLPP.
0 komentar:
Posting Komentar