PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku aturan loan to value
sebesar 70% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA) tipe di atas 70m2 tidak terlalu berdampak pada
penyaluran KPR BNI. Kendati demikian, untuk lebih menjaga kualitas
kredit BNI akan lebih berhati-hati menyalurkan KPA tipe di atas 70m2.
Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto mengungkapkan 63% dari
KPR BNI merupakan KPR/KPA untuk tipe di bawah 70m2 sementara sisanya
sebesar 37% untuk tipe di atas 70m2.
Khusus KPA tipe di atas
70m2, BNI membatasi penyaluran maksimal 5% dari total portofolio
KPR/KPA. Selain itu, BNI juga menjaga pembiayaan maksimal 30% dari unit
yang tersedia di satu gedung apartemen.
"Dari porsi 37%
KPR/KPA tipe di atas 70m2, dampaknya terhadap kami mungkin lebih kecil
lagi. Sekitar 30%-nya. Sekarang yang kami fokuskan adalah mendapatkan
pasar lebih besar," ujar Darmadi, Rabu (2/5).
Ia menambahkan
selama dua tahun terakhir KPR/KPA BNI terus mengalami pertumbuhan. Sejak
akhir 2010 hingga Maret 2012 tumbuh 61,6% menjadi Rp 19,4 triliun dari
Rp 12 triliun.
Kontan.co.id
0 komentar:
Posting Komentar