Pengembang properti saat ini dipenuhi oleh rasa was-was. Penilaian
ini merupakan hasil riset dari konsultan properti, A Cushman &
Wakefield Research Publication yang disampaikan di Jakarta, Selasa
(17/4).
Hasil riset konsultan ini menyebutkan, naiknya rasio pinjaman KPR
untuk konsumen membuat pasar properti terguncang. Riset menyebutkan,
kredit KPR sebesar 70% untuk pembelian rumah bisa berdampak pada
penjualan properti milik pengembang.
Tak hanya aturan dari Bank Indonesia soal KPR itu saja yang bikin
masalah. Riset menyebutkan, wajib lapor transaksi rumah di atas Rp 500
juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi keuangan (PPATK) juga
bikin pusing pengembang.
Tak hanya itu, pengembang properti juga pusing oleh rencana
pembatasan bahan bakar minyak (BBM) maupun rencana kenaikan harga BBM
pada kuartal II ini. "Kenaikan harga BBM tidak berdampak langsung kepada
pengembang, tetapi berdampak pada daya beli terhadap produk properti,"
papar Arief Rahardjo, Head of research & Advisory PT Cushman & Wakefield Indonesia, di Jakarta.
Arief memprediksi, pertumbuhan pasar properti tahun 2012 ini tidak
secemerlang semasa 2011. "Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai
penjualan rumah di 2012 ini. Kalaupun ada pertumbuhan positif mungkin
angkanya pun tidak akan terlalu signifikan," tambah Arief.
Kondisi ini diakui oleh salah satu pengembang di Tangerang. Ia
menyatakan, gamang dengan aneka kebijakan pemerintah yang bisa membuat
lesu pasar properti. “Salah satu yang memberatkan kami itu adalah, wajib
lapor transaksi untuk pembelian properti Rp 500 juta, ini bikin
pelanggan kami enggan membeli unit,” kata pengembang apartemen yang
enggan menyebut nama itu.
0 komentar:
Posting Komentar