Sertifikat tanah ibarat jantungnya dari
produk properti seperti tanah. Dokumen yang satu ini sebagai alat bukti
bagi pemegang hak atas tanah. Lantas bagaimana jika 'jantungnya' itu
entah karena sebab apa hilang atau rusak.
Apakah lantas hak Anda sebagai pemilik tanah akan ikut-ikutan hilang? Jawabannya tentu belum hilang sepenuhnya, pasalnya hak Anda sebagai pemilik tanah yang sah tidak akan hilang jika Anda buru-buru mengurusnya. Nah, terhadap sertifikat tanah yang hilang, berikut ini ada cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
Apakah lantas hak Anda sebagai pemilik tanah akan ikut-ikutan hilang? Jawabannya tentu belum hilang sepenuhnya, pasalnya hak Anda sebagai pemilik tanah yang sah tidak akan hilang jika Anda buru-buru mengurusnya. Nah, terhadap sertifikat tanah yang hilang, berikut ini ada cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
- Merujuklah ke kantor pertanahan setempat guna melakukan permohonan pergantian sertifikat yang hilang. Kantor pertanahan lantas akan membuatkan Anda sertifikat pengganti. Namun patut dicatat permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan.
- Jangan lupa sewaktu mengajukan permohonan sertifikat pengganti, Anda perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang. Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Jika pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris.
- Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman sebelum menerbitkannya sertifikat pengganti. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan. Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman.
- Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.
sumber: detik
0 komentar:
Posting Komentar