Pemerintah memastikan akan membentuk Badan Pelaksana untuk
menyelenggarakan pengadaan rumah susun (Rusun) di Indonesia sesuai
amanat UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun).
"Badan ini akan mengatur dan mengkoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Jakarta.
"Badan ini akan mengatur dan mengkoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Jakarta.
Dijelaskannya, badan ini bisa jadi adalah menunjuk badan sejenis yang
sudah ada seperti Perum Perumnas atau badan baru dengan tugas sesuai
Undang-Undang No 20/2011 dan dibawah koordinasi Kementerian Perumahan
Rakyat.
"Dengan adanya badan ini, persoalan yang dihadapi, seperti ketiadaan
listrik, air dan sebagainya akan ada yang mengurus.Badan ini juga akan
mengatur tentang penghunian karena rumah susun umum dapat subsidi atau
rumah non rusun untuk MBR," katanya.
Guratno mengatakan karena rusun bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan penghasilan sekitar Rp 2,5-4,5 juta per
bulan, maka Badan Pelaksana ini diharapkan dapat juga mengatur
pengelolaan penghuniannya.
"Hal itu agar rumah susun bersubsidi ini dipastikan tepat sasaran dan
tidak berpindah tangan dan jika ini (dijual dan atau pindah tangan)
dilakukan, maka hal itu akan ditangani kembali oleh Badan Pelaksana
ini," katanya.
Dia menambahkan, Badan ini juga ditugaskan untuk membangun rusun
tersebut. Namun, lanjut Guratno, perihal pembangunan fisik rusun, badan
ini dapat menugaskan kontraktor ataupun pengembang yang ada.
"Badan ini akan diberikan anggaran untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Dia memiliki kuasa penggunaan anggaran," katanya.
Selain itu, menurut Guratno, pengalihan kepemilikan satuan rumah susun,
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2011 pada ayat (2) huruf b
dan huruf c, juga hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.
"Rumah susun umum dan rumah susun khusus, baik yang sudah ada terbangun
ataupun baru nanti, jika akan dilakukan peningkatan kualitas yang dapat
melaksanakan hanya badan pelaksana," katanya.
Mengenai bentuknya, Guratno menjelaskan, belum ada kepastian mengenai
badan pelaksana rumah susun ini karena hal itu secara detil masih akan
dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Sesuai UU maka PP akan diselesaikan maksimal satu tahun setelah UU Rusun ini disahkan," katanya.
Dia juga menambahkan, badan ini juga akan menangani masalah rusun yang berada di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
"Ini sangat strategis agar persoalan back log perumahan di Indonesia
sebesar 13 juta unit lebih, segera bisa diselesaikan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar