Pengembang dengan Kementerian
Perumahan Rakyat masih beda pendapat soal rumah murah tipe 36 seharga Rp
70 juta yang bisa dibangun di pinggiran Jakarta. Bagi Kemenpera, rumah
dengan luas bangunan 36 m2 bisa terwujud asalkan pengembang tak ambil
untung banyak.
Pelaku bisnis properti justru apatis akan janji Menpera Djan Faridz, bahwa pemerintah akan memberi insentif berupa pembebasan perizinan, penyambungan listrik dan instalasi air.
Pelaku bisnis properti justru apatis akan janji Menpera Djan Faridz, bahwa pemerintah akan memberi insentif berupa pembebasan perizinan, penyambungan listrik dan instalasi air.
Pengembang menilai, pembebasan perizinan yang dananya masuk kas daerah tidak dapat diterima Pemda. Apalagi selama ini program rumah murah tidak melibatkan Pemda setempat.
"Pembebasan yang ada saat ini asuransi. Kalau janji menteri itu adalah teori usang. Seringkali kita sudah dengar dan nggak akan bisa terlaksana. Nggak mudah karena melibatkan sektor lain, Pemkot, Pemda," jelas Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo, Kamis (8/3/2012).
Kenyataan ini, lanjut Eddy, memberi kesan tidak ada keselarasan kebijakan pada seluruh aparatur negara di bidang perumahan rakyat. Ia mengusulkan agar Presiden SBY harus turun tangan. Ia sebagai pemimpin pemerintah, dapat mengakomodir ide-ide Menpera dalam penurunan harga rumah namun tidak mengorbankan sektor lain.
"Harus ada kemauan dari Presiden. Ia bisa memanggil menteri-menteri terkait. Menpera, PU (Menteri Pekerjaan Umum) dan Badan Pertanahan. Kan ia punya kuasa untuk itu," paparnya.
"Karena jika ada yang dikorbankan, maka program tidak jalan. Pada akhirnya pengembang dan masyarakat yang dirugikan," tegas Eddy.
Djan Faridz sebelumnya berjanji mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya perijinan IMB ataupun SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), pajak pertambahan nilai (PPN), penyambungan listrik, gambar instalasi listrik, hingga penyambungan air minum, kesemuanya itu bisa dihemat hingga 20%. Dengan demikian harga rumah bisa lebih dipangkas bisa dibawah Rp 70 juta termasuk bukan hanya bisa dibangun di luar Jawa tetapi di pinggiran Jakarta pun bisa direalisasikan.
"Nanti akan ada pembebasan biaya. Seperti sertifikasi tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Djan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Apersi merupakan salah satu pihak yang memprotes kebijakan kewajiban membangun rumah minimal tipe 36. Disisi lain kemenpera menghendaki agar pengembang banyak merealisasikan rumah-rumah murah dengan harga di bawah Rp 70 juta. Segmen pasar ini merupakan paling gemuk karena banyak peminatnya.
(ns/NS/vbn-dtc)
http://property.vibiznews.com/news/pengembang-segera-realisasikan-rumah-murah--cantik/5050
0 komentar:
Posting Komentar