Program rumah murah yang dicanangkan Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) ternyata tidak dengan serta merta membawa angin segar bagi
masyarakat. Pasalnya, pihak pengembang merasa keberatan dengan adanya
persyaratan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Pembangunan (FLPP) yang
tidak diperbolehkan untuk bangunan rumah di bawah tipe 36.
"Kami bukannya tidak mendukung program ini. Tapi, kami sebagai pengembang sangat keberatan dengan Peraturan Menteri Perumahn Rakyat No.4 Tahun 2012 tentang persyaratan FLPP yang tidak boleh diberlakukan pada rumah di bawah tipe 36," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Eddy Ganefo, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"Kami bukannya tidak mendukung program ini. Tapi, kami sebagai pengembang sangat keberatan dengan Peraturan Menteri Perumahn Rakyat No.4 Tahun 2012 tentang persyaratan FLPP yang tidak boleh diberlakukan pada rumah di bawah tipe 36," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Eddy Ganefo, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Eddy menambahkan, persyaratan tersebut tentu saja sangat membatasi rakyat kurang mampu dalam memiliki rumah yang layak. Apalagi rumah tipe 36 tersebut tekah dibatasi harga jual maksimalnya hanya Rp70 juta.
"Pengembang tidak akan mampu memenuhi syarat tersebut. Dengan banyak pertimbangan tentu saja. Seperti mahalnya harga tanah, perizinan membangun, pembangunan infrastruktur hingga PPN yang dikenakan karena nilainya sudah mencapai Rp70 juta. Itu semua sangat memberatkan bagi kami pengembang di daerah mana pun," tegasnya.
"Kalau ada pemerintah daerah (pemda) yang ingin menyediakan lahan. Pemda yang mana yang sangup? Itu tidak mudah," tandas Eddy.
(rhs)
0 komentar:
Posting Komentar