Seberapa Berbahayakah Pengembang Kecil Bagi Konsumen?
Sampai saat ini masih sering
terdengar konsumen merasa ditipu oleh para pengembang kecil untuk urusan
perumahan. Konsumen ditipu dengan janji-janji proyek rumah, namun
uangnya malahan dilarikan. Melihat beberapa kasus semacam itu,
sebenarnya berbahayakah para pengembang kecil bagi konsumen perumahan?
Selama memiliki izin seperti IMB, sertifikasi tanah jelas, izin lokasi ada, maka semuanya aman. Ini yang harus dipastikan oleh konsumen agar tidak tertipu.-- Ali Tranghanda
Menurut Ali Tranghanda, Direktur Indonesia
Property Watch (IPW), keberadaan pengembang kecil sebetulnya tidak
membahayakan konsumen. Ia menjamin hal itu, asalkan pengembang tersebut
memiliki perizinan yang jelas.
"Selama memiliki izin, seperti IMB
(Ijin Mendirikan Bangunan), sertifikasi tanah jelas, izin lokasi ada,
maka semuanya aman. Ini yang harus dipastikan oleh konsumen agar tidak
tertipu pengembang kecil," kata Ali kepada KOMPAS.com, pekan lalu.
Ali
mengatakan, acapkali yang dikhawatirkan dari keberadaan pengembang
kecil adalah ketersediaan modal dalam membangun perumahan. Namun, hal
itu bisa diatasi melalui berbagai kerjasama dengan pemilik lahan,
kemudian cara pembayarannya dengan memanfaatkan fasilitas Kredit
Perumahan Rakyat (KPR).
"Pengembang kecil tetap dibutuhkan, karena
permintaannya ada. Memang, ketersediaan fasilitasnya minim, tapi
pasarnya ada untuk mereka yang benar-benar membutuhkan rumah. Kalau ia
butuh fasilitas, pasti mencari perumahan lebih tinggi kelasnya,"
ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ketua DPP REI
Setyo Maharso mengingatkan agar konsumen berhati-hati dengan pengembang
kecil tak berizin jelas.
"Tanah bisa dipecah-pecah, kemudian
konsumen yang dirugikan. Ini banyak terjadi di bagian selatan Jakarta.
Untuk hal ini, kami meminta ketegasan dari aparat pemda kabupaten dan
kota agar berperan lebih tegas," jelasnya.
Sumber Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar