Pengembangan yang mengabaikan aspek kelayakan pada pembangunan rusun
akan kena saksi denda Rp 10 Miliar atau pidana penjara selama 10 tahun.
PADA Pasal 92 draf RUU Rumah Susun yang sedang dibahas di Komisi V
DPR, disebuktan, “ setiap orang yang tidak menyediakan sarusun umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh Miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 13 ayat (2) itu berbunyi “Pelaku Pembangunan rumah
susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
sarusun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
sarusun komersial yang di bangun.”
Apa maksudnya ? Anggota Panja Rusun di Komisi V DPR Saleh Husin menjelaskan, pasal 92 dalam darf revisi UU Rusun merupakan warning tegas
kepada pihak developer (pengembang) dalam membangun kawasan rumah
susun.Undang-undang akan membatasi ambisi developer yang hanya mencari
keuntungan semata.
“Artinya, developer yang menang tender untuk membangun kawasan rumah
susun diharuskan tidak hanya membangun rusun komersial, tetapi juga
menyediakan rumah susun umum untuk masyarakat kecil” katanya kepada Rakyat Merdeka,
Kemarin. Karena Pengertian rumah susun komersial ini, kata Saleh,
rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan
ekonomi. Sehingga, kalau developer diberikan kewenangan hanya membangun
rumah susun komersial, semangat dari revisi UU Nomor 16 Tahun 1985 tidak
akan terpenuhi.
“Masalah yang selama ini terjadi , karena aturan yang kurang kuat
dalam legislasi. Pengembangan hanya memikirkan keuntungan semata. Tak
heran, banyak rusun yang dibangun, tapi tidak bisa mengatasi masalah
kebutuhan rumah tinggal bagi masyarakat bawah,” ujarny.
Selain ada Saksi, kata Saleh, revisi ini juga mengakomodir pihak
pengembang dengan memberi kewenangan yang lebih baik dibandingkan UU
sebelumnya. Salah satunya, menurut Saleh,akan dibebaskan dari biaya
pajak atau izin mendirikan bangunan yang tidak sulit. Dengan Kemudahan
tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menekan harga rusun serendah
mungkin.
“Masa ‘ sudah diberikan kemudian kemudahan dan keringan dalam banyak
hal, masih juga mengabaikan tujuan pembangunan rusun untuk masyarakat
bawah. Saya pikir, sanksi yang di berikan itu sangat pantas bagi para
pengembang yang nakal,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura ini. [Rakyat
Merdeka 11/03/11]
0 komentar:
Posting Komentar