Banyaknya pemukiman kumuh padat penduduk di Jakarta membuat Anggota
DPR mendesak pemerintah untuk segera menata ulang pemukiman padat. Di
2020, Indonesia harus bebas kumuh.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia dalam siaran pers yang, Senin (4/4/2011).
“Saya berharap pemerintah memiliki visi misi dan tujuan besar dalam mewujudkan visi Indonesia bebas kumuh tahun 2020,” jelasnya.
Yudi mengatakan, kebakaran massal kembali melanda permukiman padat di
Jakarta yang menghanguskan sedikitnya 90 rumah warga. Peristiwa
tersebut semakin menguatkan desakan agar pemerintah lebih serius menata
ulang permukiman padat penduduk yang rawan kebakaran. Dengan penataan
ulang, semua peralatan yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran bisa
disediakan sekaligus.
Menurut Yudi ada banyak pilihan penataan permukiman padat, bisa
dengan membangun menara rumah susun (Rusun) atau model yang lebih
sederhana seperti bangunan dua lantai, yang terdiri dari delapan hingga
10 pintu untuk menampung delapan atau 10 keluarga.
“Intinya bagaimana penataan penggusuran sehingga warga masih tetap tinggal di kawasan itu,” kata Yudi.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan sistem pemipaan
serta ketersediaan hidran dan polder atau penampung air. Polder
dibutuhkan minimal di setiap lingkungan yang dihuni 50 keluarga. Jalur
dan tempat evakuasi juga wajib disediakan.
Namun demikian, Yudi melihat momentum penataan seharusnya diambil
oleh pemerintah pusat. Sejumlah kementerian maupun pemerintah daerah
yang memiliki program penataan kawasan kumuh dan padat harusnya
berkoordinasi. Ini merupakan masalah sistemik yang perlu diselesaikan
secara komprehensif dan lintas sektoral.
Yudi menyayangkan selama ini penataan permukiman kumuh identik dengan
penggusuran dan relokasi. Itu terbukti tidak menyelesaikan masalah
karena masyarakat dengan mudah dengan pindah ke kawasan kumuh lainnya.
Belajar dari Malaysia yang sukses menyelesaikan masalah permukiman
kumuh. Malaysia memulai menata dan membina masyarakat yang tinggal di
kawasan kumuh sejak 1998 dalam program ‘visi malaysia bebas kumuh 2005′.
Dengan kesadaran sendiri masyarakat pun bersedia menempati rumah
susun milik dan sewa yang telah dipersiapkan secara matang oleh
pemerintah. Meski banyak yang menentang, Malaysia pun berhasil
mewujudkan visinya hanya dalam tujuh tahun.
“Indonesia perlu mentetapkan lembaga mana yang menjadi koordinator
program, apakah Kemenpera atau KemenPU, misalnya. Jangan sampai kondisi
ironis saat ini terus berulang. Permukiman kumuh tidak kunjung
terselesaikan, sementara banyak rumah susun yang tidak terisi,” ujar
Yudi. (ns/NS/vbn-dtc)
sumber: www.property.vibiznews.com
0 komentar:
Posting Komentar