Prosedur Pengurusan IMB
Pengurusan
IMB dapat dilakukan di dinas perizinan propinsi setempat atau di
subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Pemohon dapat
menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan
IMB untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
I. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) satu lembar.
II. Fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut.
- Sertifikat tanah
- Surat
Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang
dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya datau instansi lain yang ditunjuk gubernur.
- Rekomendasi
dari antor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat
pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan
tanah.
- Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah.
- Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan kantor Pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
- Untuk
surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah
yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
- Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi yang diisyaratkan.
- Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
- Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk
bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai
keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas
sebanyak minimal tujuh set.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
- Fotokopi
surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur,
kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real
estate dan daerah bukan pemugaran.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran.
0 komentar:
Posting Komentar