Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan
bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling
rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak
mendapat dukungan dari pengembang di Depok.
Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.
Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.
"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.
Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.
"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi?
"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.
Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.
Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.
"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.
Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.
"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi?
"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.
Sumber: Kompas.com
1 komentar:
utk Perumahan Purwokerto sendiri apa sdha da perda perumahannya ya gan ?
Posting Komentar