Senin, 28 Mei 2012

Depok: Pemda syaratkan pengembang harus punya sumur resapan bila urus IMB

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan syarat bagi pengusaha properti untuk membuat sumur resapan. Syarat tersebut wajib dilaksanakan pengembang untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB.
-- Zaki Mubarok

"Nantinya, sumur respan bukan hanya dibuat oleh pengembang, tetapi juga oleh warga perumahan tersebut," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Zaki Mubarok, di Depok, Jumat (25/5/2012).

Menurut dia, aturan baru bagi pengusaha properti tersebut akan sangat bermanfaat bagi penanganan banjir. Aturan ini akan dicantumkan dalam peraturan daerah dan dikuatkan melalui Peraturan Wali Kota mengenai perizinan.

Rencananya, Perwa tersebut akan terbit pada Juni 2012. Zaki menambahkan, pengembang diwajibkan untuk membuat sumur resapan pada satu rumah, minimal 1x1 meter, berupa sumur resapan komunal yang ditampung.

"Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat adanya sumur resapan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya krisis air tanah. Sumur tersebut juga akan menyimpan cadangan air agar tak kekeringan saat musim kemarau.

"Manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, agar ketika hujan tidak banjir, menjaga cadangan air, dan menjaga kesuburan tanah," jelasnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Depok, Zamrowi, mengatakan pemilik kos-kosan di atas 100 kamar di Kota Depok juga wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Persyaratan ini ditetapkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau tidak ada IPAL tidak akan dikeluarkan IMB," katanya.

Dia mengatakan, kos dengan jumlah di atas 100 kamar tentunya memiliki andil yang hampir sama dengan industri dalam mencemari lingkungan. Menurut dia, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengembang membuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu bila akan membuat perumahan lebih dari 25 hektare atau luas bangunan lebih dari 10.000 meter per segi.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari