Shutterstock |
Seperti sudah diketahui, untuk membeli properti ada banyak cara
pembayarannya, mulai pembayaran secara tunai (cash) keras, tunai
bertahap, dan KPR. Bahkan, meskipun masih menulai polemik, Pemerintah
saat ini memfasilitasi pembiayaan KPR dengan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun, dari banyaknya cara pembayaran
itu, pengembang merasa aman dengan cara cicilan bertahap. Ali
Tranghanda dari Indonesia Property Watch (IPW) mengungkapkan, pengembang
merasa aman dengan cara ini karena umumnya mereka tidak banyak
berhubungan dengan perbankan. Hal itu berbeda dengan pembayaran melalui
skema KPR, karena suku bunga bank sangat berpengaruh.
Cara
pembayaran dengan cicilan bertahap biasanya ditawarkan oleh pengembang
secara beragam. Ada 18 kali cicilan, 24 kali, bahkan 36 kali. Keuntungan
menggunakan jenis ini adalah pembayaran yang dilakukan konsumen lebih
ringan karena bisa disesuaikan dengan masa pembangunan.
Setelah
masa penyerahan bangunan, umumnya harga properti tersebut meningkat dari
20 % menjadi 40 %. Selain itu, apabila rumah ingin disewakan, maka
konsumen dapat memanfaatkan fasilitas refinancing (pembiayaan kembali) dari bank.
Umumnya,
bank akan membiayai pembelian properti sebesar 70 % - 80 % dari harga
jual. Bila menjadi kenyataan, maka kemungkinan pembiayaan rumah hanya
perlu sebesar 10 % dari harga perdana.
Kompas.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/ali-tranghanda-developer-lebih-merasa.html
Kompas.com
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/04/ali-tranghanda-developer-lebih-merasa.html
0 komentar:
Posting Komentar