Pengembang yang terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 terpaksa
menjual dengan KPR komersial atau non subsidi. Bahkan mereka mengklaim
memberi subsidi 1,25% per unit, guna menutup bunga komersial yang
ditawarkan bank 8,5%.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%.
"Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena terlanjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%.
"Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena terlanjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Subsidi dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan pengembang. Dengan demikian keuntungan pengembang semakin tipis. Berdasarkan hitungan Apersi, pengembang mensubsidi cicilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk per unit rumah.
Skema penjualan dengan bunga komersial terus dilakukan pengembang. Tercatat masih ada 40.000 ribu rumah yang belum diakadkreditkan, karena terlanjur terbangun dengan tipe 22 m2.
Eddy sebelumnya mengatakan kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz adalah pepesan kosong. Dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan patokan harga maksimal Rp 70 juta untuk rumah sederhana sangat mustahil.
"FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/KPR subsidi) ini pepesan kosong dengan persyaratan yang sekarang. Barangnya hampir tidak ada untuk tipe ini dengan harga Rp 70 juta," paparnya.
Seperti diketahui, Perjanjian Kerjasam Operasi (PKO) FLPP 2012 telah ditandatangani keempat bank penyalur diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpera No. 4 dan No. 5 Tahun 2012
(wep/hen)
0 komentar:
Posting Komentar