Jumat, 23 Maret 2012

Bandung : Soal Perumahan Berimbang, Pengembang Bingung

Petunjuk teknis itu seharusnya direalisasikam melalui Peraturan Menteri Perumahan sehingga tak ada keraguan para pengembang melakukan pembangunan perumahan sesuai kelas yang diprogramkan oleh pemerintah. 
Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat berharap pemerintah menerbitkan petunjuk teknis tentang pembangunan hunian berimbang. Para pengembang mengaku kesulitan mendefinisikannya.

"Program pembangunan hunian berimbang yang terdiri dari rumah kelas 1, 2, dan 3 masih membingungkan. Bila tidak segera ada petunjuk teknis akan menimbulkan masalah baru," kata Ketua DPD REI Jawa Barat, Yana Mulyana, di Bandung, Rabu (21/3/2012).
Yana menyebutkan, petunjuk teknis itu direalisasikam melalui Peraturan Menteri Perumahan sehingga tidak ada keraguan dari para pengembang melakukan pembangunan perumahan sesuai kelas yang diprogramkan oleh pemerintah. Peraturan itu sangat penting untuk mempertegas penjabaran dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawaan Permukiman.
Namun, lanjut Yana, UU itu masih membingungkan sehingga belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengembang rumah mewah bisa diuntungkan, namun bisa membuat pengembang rumah kelas menengah dan bawah kurang beruntung. Selain itu, melaksanakan pembangunan perumahan kelas satu sampai tiga yang disatukan dalam satu kawasan bisa membingungkan soal harga.
"Konsumen bisa kebingungan atas selisih harga, di sisi lain bisa merusak harga perumahan," kata Yana.
Untuk itu, REI Jabar mengajukan solusi terkait skala pembangunan hunian berimbang oleh satu perusahaan yang diganti dengan skema kemitran antara pengembang dengan pengembang lainnya melakukan pembangunan di kawasan itu.
"Saya kira skema kemitraan antara akan jauh lebih efektif dan terjalin kerja sama dan benefit sharing. Tidak perlu pembangunan perumahan satu kawasan oleh satu perusahaan, akan lebih efektif bila bekerja sama antarpengembang," katanya .
Sementara itu, Assisten Deputi Penyediaan Kawasan Perumahan Kemenpera Nugraha Sudjano menyebutkan, penerbitan permenpera itu masih dilakukan pematangan, namun dalam beberapa minggu ke depan dipastikan peraturan itu sudah keluar.
"Namun kami masih mematangkan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya tentang pembangunan perumahan berimbang," katanya.

(Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari