Minggu, 25 Maret 2012

SURABAYA: Mengurus IMB MAHAL dan LAMA Pagar rumah pun direncanakan dikenai retribusi IMB sendiri

SP/Iwan Heriyanto
Pagar rumah pun direncanakan dikenai retribusi IMB sendiri
Njlimet-nya objek retribusi IMB membuat proses bisa molor lebih dari 30 hari
Beban ekonomi warga Kota Buaya tahun ini benar-benar bakal membubung. Bagaimana tidak? Kala tergencet kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi--meski belum digedok tapi kini sudah memicu mahalnya sembako--rakyat Surabaya harus mengeluarkan kocek lebih bila mau membangun rumah/properti.
Tak hanya lebih mahal, tapi juga makin njlimet objek barunya. Sebab, septic tank, pagar hingga gapura pun harus bayar retribusi.

Ironisnya, di sisi lain pelayanan Pemkot dinilai tak excellent, sehingga bisa memicu potential lost juga. Diprediksi dengan makin banyaknya objek retribusi baru, bila biasanya ngurus IMB perlu 15 hari, ke depan minimal 30 hari baru kelar. Pelaku usaha pun mulai menjerit.
“Mengingat jumlah objek penarikan retribusi bertambah, maka  waktu yang diperlukan untuk proses pengurusannya akan panjang pula. Kalau sudah tentu pengembang yang rugi. Kerugian waktu bisa berimbaskepada kerugian materi,” ujar Wakil Ketua REI Jatim Nurul Haqi sat dihubungi Minggu (25/3).
Dia mencontohkan untuk sebuah rumah, selain IMB bangunan induk ada sedikitnya lima item izin yang harus diurusi IMB-nya. Sebut saja, septic tank, pagar, , tandon air, tempat sampah beton bahkan sampai kolam ikan hias.
“Ini jelas menghambat penjualan properti. Sebab pembeli takut bahkan tam mau kalau kelengkapan suratnya tak beres,” katanya. Sementara, bagi pengurusan izin perorangan juga akan ribet karena warga harus mengisi berbagai form izin yang pasti menyita waktu.
Menurutnya, di daerah lain objek retribusi yang akan ditarik itu dijadikan satu, yakni retribusi sarana dan prasarana. Tujuannya untuk memperpendek birokrasi proses pengurusan IMB-nya. Namun, kalau Surabaya menerapkan satu per satu objek retribusi itu harus ada IMB sendiri, maka urusan IMB di Surabaya menjadi panjang.
Selain pengusaha properti, pengusaha hotel dan reklame juga mengeluhkan rencana itu. “Wis nilai retribusinya naik, layanan semakin buruk, kan susah kita-kita ini,” kata Fatkan, tim ahli Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas).
Di SPBU saja,  ada beberapa objek retribusi yang dinilai tak masuk akal. Salah satunya, semua penimbunan tangki BBM wajib bayar retribusi sebesar Rp 3 juta per tangki yang berisi 50 ton BBM. Bila tangki itu berisi 51-100 ton, maka retribusinya jadi Rp 6 juta.
“Kalau layanan IMB-nya bagus kami nggak masalah. Tapi, kalau tarif retribusinya sudah mahal dan mata rantai pengurusannya panjang, tentu kami kecewa karenanya. Kami minta Pemkot realistis,” katanya.
Pakar ekonomi publik Universitas Airlangga (Unair), Soebagyo dikonfirmasi terkait pembahasan Raperda IMB mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Surabaya memang belum pada putusan final. Namun, dari beberapa klausul menyebut, pagar rumah, bangunan gapura kampung bahkan tandon air bakal dikenai pungutan retribusi IMB sudah pasti membuat pelaku usaha bidang properti atau masyarakat pada umumnya bakal kecewa.
 “Itu sudah pasti, efeknya ke masyarakat secara luas. Kenapa tidak paket saja, kok harus dirinci menjadi beberapa item,” ujarnya.
Meski mengaku belum mempelajari sepenuhnya tentang ajuan Raperda yang kini menjadi pembahasan di legislatif, namun Soebagyo berharap, ada kajian teknis dan akademis yang lebih terinci dan faktual. Sebab, hal tersebut sangat bersentuhan dengan proses pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tempat diberlakukannya aturan tersebut.
“Harus ada alasan jelas dan logis. Rasionalkah IMB tandon air misalkan ? Nah, ini perlu kajian dengan perhitungan yang tidak hanya didasari pada subjektifitas semata,” ingat dosen di Fakultas Ekonomi (FE) Unair tersebut.
Sementara, Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Achmad Solihin, M.Si, SE menyatakan, kalau nilai kenaikan tarif retribusi IMB tinggi dan warga kota masih akan dikenakan banyak objek tersebut sudah tentu akan mengganggu investasi dan berdampak pada naiknya inflasi secara sporadis.
Karena, dalam jangka pendek, begitu tarif retribusi IMB dinaikkan akan berpengaruh pada kuantitas daya beli masyarakat, terutama di sektor properti dan pemasangan iklan akan ikut menurun. “Tentu kenaikan retribusi IMB dan banyaknya objek retribusi yang akan dikenakan kepada warga akan menggangu investasi, khususnya perumahan,” jelas dia.
Menurutnya, pengaruh terhadap angka inflasi yang mengikuti kenaikan tarif tersebut mencapai hitungan 9%. Bisa dipastikan, dengan melambungnya tarif tersebut ikut memicu terganggunya pertumbuhan perekonomian Surabaya secara makro. “Selain daya beli masyarakat menurun, dampak lainnya adalah sektor riil,” kata dosen Ilmu Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi (FE) Unair ini.pur,sab,did

(Surabayapos.co.id)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari