Penetapan rasio Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) sebesar 30
persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) tidak berlaku untuk rumah
subsidi program pemerintah dan rumah kantor (rukan) dan rumah toko
(ruko) dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi (m2).
Sementara itu, rasio LTV atau DP 30 persen tersebut diberlakukan untuk sejumlah kriteria rumah. Di antaranya rumah tinggal, rumah susun dan apartemen.
Sementara itu, rasio LTV atau DP 30 persen tersebut diberlakukan untuk sejumlah kriteria rumah. Di antaranya rumah tinggal, rumah susun dan apartemen.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikian Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang diterbitkan hari ini, Jumat (16/3/2012).
Bagi pihak bank sendiri diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan ketetapan ini dengan Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
Sumber okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar