Illustrasi |
Kalangan pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) merespons
enteng ketentuan Bank Indonesia soal uang muka minimal 30% untuk Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing.
"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung bank menilai konsumen, atau kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank, uang mukanya hanya 10-20%," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso, Jumat, 16 Maret 2012
Ia menambahkan dalam kenyataanya aturan ini memang sangat tergantung kebijakan bank. Setyo menganggap aturan BI ini untuk mengingatkan agar bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan KPR.
"Kenyataannya kalau bank melihat kemampuan nasabah, misalnya banyak beban cicilan lainnya, uang mukanya tidak 30% tapi dinaikkan jadi 45%, buat penegasan saja dari BI ke perbankan," katanya.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
• LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
• Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
• Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:
• DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
• DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
• DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif
(ude/UDE/dtc-vbn)
sumber vibiznes.com
Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing.
"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung bank menilai konsumen, atau kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank, uang mukanya hanya 10-20%," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso, Jumat, 16 Maret 2012
Ia menambahkan dalam kenyataanya aturan ini memang sangat tergantung kebijakan bank. Setyo menganggap aturan BI ini untuk mengingatkan agar bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan KPR.
"Kenyataannya kalau bank melihat kemampuan nasabah, misalnya banyak beban cicilan lainnya, uang mukanya tidak 30% tapi dinaikkan jadi 45%, buat penegasan saja dari BI ke perbankan," katanya.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
• LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
• Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
• Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:
• DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
• DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
• DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif
(ude/UDE/dtc-vbn)
sumber vibiznes.com
0 komentar:
Posting Komentar