Minggu, 18 Maret 2012

Djan Faridz: Nggak Masalah DP KPR Mahal, Asal Bukan untuk Orang Miskin

Menteri Peruamahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tak mempermasalahkan soal aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30%.

Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.

"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Saat ini Djan memang, tengah gencar menjalankan program rumah murah. Dia bertekad masyarakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.


Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR).

Kini bank hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30%.


(dnl/hen)

Sumber detik.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari