Jika Anda seorang yang tak mau repot melayani para pembeli rumah, maka manfaatkanlah jasa broker atau agen properti. Selain menghemat waktu dan tenaga, broker juga memiliki jaringan pemasaran luas.
Namun,
agar pemakaian jasa broker tetap aman dan menguntungkan, Anda perlu
mencermati beberapa hal saat akan melakukan penyusunan perjanjian.
Menurut Hermawan Wijaya dalam bukunya "77 Rahasia Cepat Untung Bisnis
Properti", terdapat 8 hal yang perlu Anda cermati seperti berikut ini:
Hak dan kewajiban
Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker, juga Anda. Tugas broker biasanya
menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk
segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
Jangka waktu
Jangka
waktu perjanjian maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, jika
rumah terjual, maka broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya
tidak melalui mereka. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan
mengiklankan properti yang dijual.
Perjanjian berakhir
Setelah
waktu tiga bulan, Anda harus memperhatikan klausul yang berisi,
walaupun setelah masa perjanjian berakhir namun jika pembeli adalah
orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya.
Pasalnya, identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data di buku tamu
yang disediakan saat open house.
Harga
Penentuan harga jual ada di tangan Anda. Maka, jika ada perubahan harga penawaran dari broker harus dengan persetujuan Anda.
Komisi
Ketentuan atas besaran komisi broker harus
jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut. Masing-masing pihak juga
akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan dan komisi
broker tersebut.
Sertifikat asli
Jangan pernah memberikan legal document (sertifikat) asli. Anda cukup menyerahkan bentuk fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
Asosiasi
Jangan lupa, Anda harus memastikan broker yang Anda gunakan di perusahaan jasa tempatnya bernaung. Broker yang
bersangkutan harus merupakan anggota Asosiasi Real Estat Broker
Indonesia (AREBI) agar mudah mengontrol jika Anda dirugikan.
http://properti.kompas.com/index.php/read/2012/03/02/1151247/Agar.Jasa.Broker.Tak.Merugikan
0 komentar:
Posting Komentar