Jakarta ( Berita ) : Tindak pidana pencucian uang yang terdapat di
Indonesia harus diperketat agar negara tidak mengalami kebangkrutan,
karena banyaknya jumlah uang yang dipegang koruptor yang seharusnya
digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Indonesia itu negara kaya tetapi kalau
(pencucian uang oleh koruptor) dibiarkan, maka 10 tahun lagi negara akan
mengalami kebangkrutan,” kata Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Salahuddin Akbar.
Dalam seminar tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Konsekuensinya pada Profesi Broker dan Pengembang
Properti” di Jakarta Design Center, Senin [27/02] , ia mencontohkan
kasus pencucian uang oleh para pelaku tindak pidana korupsi antara lain
yang dilakukan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.
Saat penggeledahan, ujar dia, tidak hanya ditemukan emas batangan
tetapi juga beberapa bundelan uang 10.000 dolar Singapura yang masih
utuh. Padahal, lanjutnya, tidak banyak orang di negara Singapura yang
menggunakan uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut. “Itu semua
sebenarnya adalah uang rakyat,” katanya.
Salahuddin juga mengatakan, untuk itu diperlukan pendekatan
pengawasan yang lebih ketat terkait metode antipencucian uang yaitu
dengan prinsip “follow the money” (ikuti aliran uang).
Hal tersebut, masih menurut dia, karena dalam kasus yang paling sukar
sekalipun akan mudah ditemukan bila diketahui siapa pihak yang
membiayai aliran dana dalam kasus pencucian uang tersebut.
Terkait dengan tugas pengembang properti yang harus melaporkan
transaksi properti di atas Rp500 juta, ia mengemukakan bahwa tugas
pengembang sebenarnya ringan karena hanya melaporkan.
Setelah itu, kata Salahuddin, biar PPATK yang bekerja dengan mencari
tahu apakah asal dari transaksi tersebut dari sumber dana yang sah atau
tidak sah.
Ia memaparkan, bukan hanya pengembang yang menjadi pihak yang
melaporkan tetapi juga berbagai pihak lainnya seperti pedagang kendaraan
bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, serta pedagang
barang seni dan antik. (ant )
http://beritasore.com/2012/02/27/ppatk-perketat-tindak-pidana-pencucian-uang/
0 komentar:
Posting Komentar