Senin, 27 Februari 2012

PPATK: Perketat Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta ( Berita ) :  Tindak pidana pencucian uang yang terdapat di Indonesia harus diperketat agar negara tidak mengalami kebangkrutan, karena banyaknya jumlah uang yang dipegang koruptor yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Indonesia itu negara kaya tetapi kalau (pencucian uang oleh koruptor) dibiarkan, maka 10 tahun lagi negara akan mengalami kebangkrutan,” kata Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Salahuddin Akbar.
Dalam seminar tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Konsekuensinya pada Profesi Broker dan Pengembang Properti” di Jakarta Design Center, Senin [27/02] , ia mencontohkan kasus pencucian uang oleh para pelaku tindak pidana korupsi antara lain yang dilakukan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Saat penggeledahan, ujar dia, tidak hanya ditemukan emas batangan tetapi juga beberapa bundelan uang 10.000 dolar Singapura yang masih utuh. Padahal, lanjutnya, tidak banyak orang di negara Singapura yang menggunakan uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut. “Itu semua sebenarnya adalah uang rakyat,” katanya.
Salahuddin juga mengatakan, untuk itu diperlukan pendekatan pengawasan yang lebih ketat terkait metode antipencucian uang yaitu dengan prinsip “follow the money” (ikuti aliran uang).
Hal tersebut, masih menurut dia, karena dalam kasus yang paling sukar sekalipun akan mudah ditemukan bila diketahui siapa pihak yang membiayai aliran dana dalam kasus pencucian uang tersebut.
Terkait dengan tugas pengembang properti yang harus melaporkan transaksi properti di atas Rp500 juta, ia mengemukakan bahwa tugas pengembang sebenarnya ringan karena hanya melaporkan.
Setelah itu, kata Salahuddin, biar PPATK yang bekerja dengan mencari tahu apakah asal dari transaksi tersebut dari sumber dana yang sah atau tidak sah.
Ia memaparkan, bukan hanya pengembang yang menjadi pihak yang melaporkan tetapi juga berbagai pihak lainnya seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, serta pedagang barang seni dan antik. (ant )

http://beritasore.com/2012/02/27/ppatk-perketat-tindak-pidana-pencucian-uang/

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari