JAKARTA--MICOM: Tiga tahun lalu,
warga RT 16 /09 Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,
meradang karena mereka digusur dan lahan yang sebelumnya mereka tinggali
didirikan apartemen.
Tepatnya tanggal 10 Februari 2008 mereka digusur secara paksa. Warga Rawasari sempat mengamuk dan merusak segala properti apartemen. Mereka kesal karena merasa ditipu Pemerintah Provinsi DKI dan pihak pengembang sebab lahan seluas 5.000 meter persegi yang dibebaskan pemerintah ternyata untuk pembangunan sebuah bangunan bernama, Green Pramuka Residence.
Tepatnya tanggal 10 Februari 2008 mereka digusur secara paksa. Warga Rawasari sempat mengamuk dan merusak segala properti apartemen. Mereka kesal karena merasa ditipu Pemerintah Provinsi DKI dan pihak pengembang sebab lahan seluas 5.000 meter persegi yang dibebaskan pemerintah ternyata untuk pembangunan sebuah bangunan bernama, Green Pramuka Residence.
Semula, pemerintah mengaku lahan itu untuk ruang terbuka hijau dan jalur trase penghubung Jalan Ahmad Yani dengan Pramuka Sari. Karena merasa ditipu, masyarakat sekitar sempat melakukan aksi jahit mulut.
Camat Cempaka Putih, Jakarta Pusat H Asril Rizal mengatakan warga bertindak seperti itu didasarkan karena kesalahpahaman informasi. "Hal itu terjadi karena mereka kurang informasi terhadap lahan yang sedang dibangun itu," kata Rizal, di Jakarta, Selasa (7/2).
Rizal juga membantah di atas lokasi tersebut akan didirikan apartemen. Namun dia membenarkan jika akan ada pembangunan rusunami dengan nama Green Pramuka Residence. "Mungkin karena namanya seperti itu disangkanya apartemen yang dibangun," pungkas Rizal.
Sesuai rencana, lahan yang pernah dihuni dan pernah menjadi tempat usaha warga RT 16/09, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu, akan dibangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) di atas lahan milik PT Angkasa Pura I. Pembangunan RTH dan rusunami ini digarap pengembang PT Parmindo Sejahtera.
Rizal juga menambahkan, pengembang juga berkewajiban membangun jalan tembus yang bisa digunakan warga setempat. "Jalan tembus yang dibangun sepanjang 100 meter dengan total luas 11.261 meter persegi dari Jl Ahmad Yani tembus Jl Pramuka Sari. Nanti jalan ini untuk kepentingan masrayakat sekitar juga, bukan pengembang saja. Karena ini merupakan kewajiban pengembang,"lanjutnya.
Pembangunan rusunami Green Pramuka Residence didirikan di atas lahan milik PT Angkasapura I dengan luas 12 hektare. Saat ini, baru dua tower dengan 100 unit per tower yang sudah dibangun. Rencananya akan dibangun 10 tower.
Benarkah Green Pramuka Residence masuk kategori rusunami ? Asal tahu saja, di sebuah situs iklan dipaparkan harga untuk tipe terkecil yakni studio dengan luas 21 meter persegi senilai Rp195 juta. Sedangkan yang terbesar tipe 66 meter persegi dengan harga jual Rp570 juta. Nah lo..(*/OL-2)
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/08/296879/38/5/Lahan-di-Rawasari-bukan-untuk-Apartemen
0 komentar:
Posting Komentar