JAKARTA, KOMPAS.com -Lima tahun lalu akhirnya
Setiawan bisa mewujudkan impian membeli rumah melalui Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) pada sebuah bank milik negara (BUMN). Cuma, belakangan dia
mulai gerah, manakala menyadari tingkat bunga yang harus dia tanggung
tak pernah susut, 14 persen per tahun. Padahal, KPR baru bank-bank lain
menawarkan tingkat bunga lebih rendah.
Ketika mendengar kabar Bank Indonesia menurunkan suku bunga
acuan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen pada 11 Oktober
lalu, kegerahannya berubah menjadi kedongkolan. Dia tak kunjung
mendengar kabar tingkat bunga KPR yang dia tanggung bakal turun pula.
“Lain soal kalau BI rate naik, bunga KPR cepat sekali ikut naik,”
katanya.
Ketimbang tersandera terus oleh beban bunga yang tinggi,
Setiawan mulai berinisiatif menjajaki restrukturisasi kredit. Salah
satu upayanya adalah melihat penawaran KPR di bank lain yang memiliki
bunga lebih kuncup. Misalnya, sejumlah tawaran KPR menarik dengan
iming-ming bunga sebesar 7,5 persen tetap selama 1-2 tahun pertama
periode perjanjian kredit.
Memang, bunga cicilan pada tahun
ketiga dan seterusnya menyesuaikan dengan pergerakan suku bunga kredit
di pasar. Namun, dalam perhitungan Setiawan, setidaknya beban kredit
anyar itu masih lebih ringan ketimbang KPR yang dimilikinya sekarang.
Tak
hanya KPR, tren penurunan suku bunga BI rate juga bisa dimanfaatkan
oleh debitur kredit tanpa agunan (KTA) untuk melakukan
restrukturisasi.Tapi sebenarnya berapa besar peluang mengalihkan kredit
KPR atau KPA ke bank lain?
Budi Triadi Pratama, perencana
keuangan dari Akbar’s Financial Check Up, menyatakan, umumnya ada dua
alasan para kliennya berniat memindahkan kredit KPR atau KPA ke bank
lain. Pertama, bunga kredit lebih rendah. Kedua, fleksibilitas aturan
KPR dari bank yang akan dituju lebih longgar.
Nah, langkah pertama yang harus dilakukan jika tertarik membiayai kembali (refinancing)
KPR atau KPA adalah mencari bank yang mau menerima pengalihan kredit
tersebut. Maklum, ada bank yang bersedia menerima pengalihan setelah
masa kredit di bank lama berjalan satu atau dua tahun.
Jika
sudah mendapatkan bank yang menerima proposal Anda, proses selanjutnya
tidak rumit. “Sama seperti pengajuan kredit KPR baru,” imbuh Budi.
Bahkan,
menurut Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting, prosesnya
relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan KPR baru. “Karena
prinsipnya kita ini dianggap sebagai nasabah yang sudah jadi. Mereka
(bank) tidak terlalu repot lagi menilai kelayakan kredit,” tukasnya.
Agar lebih jelas, berikut ini beberapa rambu yang perlu diperhatikan sebelum mencari pelabuhan kredit baru.
Bunga kredit
Mengutip
data PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), rata-rata suku bunga KPR
sejak awal tahun hingga akhir September lalu sebesar 11,89 persen. Suku
bunga tertinggi mencapai 13,75 persen sedangkan terendah di posisi
10,75 persen.
Jadi, jika ada tawaran bunga KPR sebesar 6,1 persen
atau 7,5 persen bisa dipastikan itu hanya promosi pada masa awal
kredit. Biasanya bank tersebut akan menaikkan bunga setelah satu atau
dua tahun mengikuti suku bunga pasaran KPR. “Idealnya, kalau ada
selisih 2 persen-3 persen terhadap bunga pasaran (bukan program
promosi), sudah cukup menarik untuk memindahkan KPR,” kata Eko.
Syaratnya, pelayanan yang diberikan oleh bank tersebut sama dengan bank
lama.
Tak hanya bank konvensional, Anda juga dapat melirik
tawaran KPR dari perbankan syariah. “Sebab, perhitungan di bank syariah
mengacu pada kondisi saat akad kredit dan tidak akan naik selama bunga
KPR di bank konvensional belum melejit naik,” kata Eko.
Namun
bank syariah biasanya memungut keuntungan lebih tinggi dari suku bunga
pasaran KPR konvensional. “Selisihnya bisa di atas 1 persen. Wajar saja
demi menglindungi risiko kenaikan bunga kredit jangka panjang,” timpal
Budi.
Nilai pokok utang yang tersisa
Sebagai
nasabah yang bijak, Anda harus mengetahui metode perhitungan KPR di
bank lama dan bank baru. Umumnya, cicilan kredit pada tahun-tahun awal
lebih banyak dialokasikan untuk membayar bunga. Sedangkan porsi untuk
cicilan pokok relatif kecil.
Cicilan kredit baru banyak
dialokasikan untuk memotong pokok pinjaman pada tahun-tahun akhir masa
kredit. Skema ini akan berpengaruh terhadap beban kredit di bank baru.
“Jangan sampai kita memindahkan kredit, namun beban pokok utangnya sama
dengan bank sebelumnya,” tukas Eko.
Pihak bank yang akan
menerima pengalihan KPR juga kadang memiliki kriteria nominal kredit
yang dapat dibiyai kembali tersebut. Biasanya, lanjut Eko, nilai pokok
KPR yang tersisa lebih besar dari Rp 50 juta. Jika di bawah nilai itu,
pihak bank biasanya meminta biaya administrasi yang mesti dibayar saat
pemberian kredit baru.
Penalti
Jangan
lupa, Anda harus menghitung besaran penalti (denda) yang dikenakan bank
lama jika melakukan pelunasan kredit lebih cepat. Ada bank yang
menetapkan penalti berdasarkan persentase nilai pokok KPR yang tersisa
dan jangka waktu angsuran. Tetapi ada juga yang mematok denda dalam
nilai tertentu tanpa menghitung jangka waktu kredit yang telah dijalani.
Menurut Budi, umumnya besaran penalti maksimal 10 persen dari
nilai pokok yang tersisa. Sedangkan Eko bilang, ada bank yang hanya
membebankan penalti sebesar 0,5 persen - 1 persen dari sisa pokok
pinjaman.
Uang muka
Yang tak kalah
penting adalah mengetahui bank baru yang bersedia memberikan pinjaman
sesuai sisa pokok kredit. Jika tidak, tentu Anda bakal dikenai uang
muka seperti layaknya pengajuan kredit baru.
Eko berpendapat,
bank biasanya akan melakukan penilaian aset. Bank akan memberikan
penilaian 100 persen, jika harga aset properti Anda terus naik dari
tahun ke tahun. Namun, bisa juga karena sesuatu hal, misalnya hunian
itu dilanda banjir langganan saban tahun, sehingga nilai aset
propertinya turun.
Jika Anda dikenakan beban uang muka,
besarannya relatif lebih rendah daripada kredit awal yang sekitar 20
persen-30 persen. Kisaran uang muka antara 5 persen-10 persen dari
pokok utang tersisa yang dialihkan.
Asuransi dan biaya-biaya lain
Kalkulasi
perhitungan beban biaya untuk mengalihkan kredit juga harus dicermati.
Jangan sampai beban biaya di tempat baru malah lebih besar dari
keuntungan selisih bunga pengalihan kredit tersebut.
Biasanya,
Anda akan dikenakan biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dalam
fasilitas KPR. Pembayaran dilakukan sekali selama masa kredit. Eko
bilang, semestinya biaya asuransi yang telah dikeluarkan di awal dapat
dialihkan kepada bank yang baru. “Dengan begitu Anda tidak perlu
dibebankan biaya asuransi lagi di bank baru,” tandasnya.
Biaya
appraisal atau penilai juga bisa ditiadakan. Asumsinya, bank yang lama
telah melakukan hal itu dan menilai kelayakan kredit Anda.
Fleksibilitas
Terakhir,
sebaiknya Anda mencari informasi lebih mendalam tentang bank penerima
kredit lawas tersebut. Perhatikan, apakah di bank tersebut memberikan
fleksibilitas kepada nasabahnya. Misalnya, fleksibilitas dalam
percepatan pembayaran kredit.
Jangan sampai ketika sudah berganti
bank, Anda justru tidak bisa mencicil KPR lebih cepat. “Prinsipnya,
bank tak bisa menolak bila nasabah ingin mencicil lebih cepat,” pungkas
Eko.
Nah, kini, silakan timbang-timbang sendiri: haruskah memindahkan utang Anda ? (Yuwono Triatmodjo/Kontan)
0 komentar:
Posting Komentar