Setelah skema baru rumah subsidi digulirkan, baik perbankan maupun pengembang mengaku mengalami kesulitan dalam realisasinya.
Perbankan
mendapat kesulitan dalam menyalurkan pembiayaan untuk kredit pemilikan
rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
karena pasokan rumah dengan skema FLPP terbatas.
Sementara itu,
pengembang mengaku syarat baru KPR FLPP cukup memberatkan untuk
realisasi. Syarat memberatkan tersebut adalah pembangunan rumah dengan
tipe minimal 36 meter persegi dengan harga jual Rp 70 juta.
Karena
ingin tetap bergelut dalam bisnis perumahan, beberapa bank tidak
kehabisan ide dengan menggulirkan variasi KPR nonsubsidi. PT Bank
Tabungan Negara Tbk (BTN), contohnya, mengeluarkan KPR berbunga tetap
7,49 persen fixed dua tahun, kemudian sesudahnya menggunakan
suku bunga komersial hingga tenor kredit 25 tahun. Variasi ini untuk
nilai kredit di atas Rp 250 juta.
Direktur Mortgage and Consumer
Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk Irman Alvian Zahiruddin, dalam
sebuah kesempatan, mengatakan, BTN dikenal sebagai rajanya KPR subsidi.
Kini, pihaknya berusaha membiasakan diri untuk tidak bergantung pada
bisnis KPR bersubsidi.
"Mulai tahun 2008-2011, BTN menjadi rajanya
KPR subsidi, tetapi tahun 2012 ini ceritanya berubah. Meski KPR
nonsubsidi ada, bank tetap berusaha menjalankan program pembiayaan
subsidi," ujarnya.
Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam
Real Estat Indonesia (REI) bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia
(BNI) menggulirkan KPR Griya Idaman.
Menurut Setyo Maharso, Ketua
Umum DPP REI, produk ini menitikberatkan pada besaran angsuran yang
dapat diserap masyarakat. Dengan tenor 20 tahun, sasaran pembiayaan ini
ditujukan untuk konsumen yang membeli rumah di bawah tipe 36 meter
persegi atau luas 36 dengan harga di atas Rp 70 juta sampai Rp 200 juta.
Adapun
untuk uang mukanya ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai kredit. Pada
lima tahun pertama, cicilan KPR Griya Idaman ini sebesar Rp 600.000,
sedangkan di tahun keenam sampai kesembilan cicilan per tahun naik 4
persen.
0 komentar:
Posting Komentar