Tujuan Bank Indonesia (BI) mengatur loan to value (LTV) atau kenaikan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) adalah mengantisipasi terjadinya penggelembungan (bubble).
Namun, dalam aturan itu, BI tidak membuat pengecualian perlakuan untuk
KPR rumah kedua dan selanjutnya. Padahal, ancaman terbesar bubble justru dari ceruk ini.
Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, aturan LTV berlaku
untuk semua pembelian rumah. Tapi, bukan tidak mungkin, aturan LTV juga
dikembangkan ke arah sana. "Sekarang kami masih lihat dulu efek aturan
itu, kalau ada pengaruh, kami ambil langkah selanjutnya," katanya.
Di negara lain, seperti Singapura, Hong Kong
dan China, aturan LTV untuk KPR pertama dan kedua memang berbeda. Kredit
kedua dan seterusnya lebih ketat. Itu belum termasuk pengenaan pajak
lebih tinggi bagi kepemilikan properti kedua. Ketiga negara itu
melakukan pengetatan dengan dosis tinggi demi mengendalikan bubble.
Perbankan sudah mengantisipasi keadaan dengan
tidak memperbesar KPR kedua. Bank Permata misalnya, porsi KPR kedua atau
ketiga hanya 30% dari total KPR. Sisanya, untuk pembelian rumah
pertama. "Kami memang mengalokasikan dana untuk KPR kedua dan
seterusnya. Sejauh ini porsi itu sehat dan kami belum mau mengubahnya,"
kata Direktur Ritel Bank Permata, Lauren Sulistiawati.
Pada kuartal I-2012, Permata membukukan KPR
senilai Rp 12 triliun. Artinya sekitar Rp 3,6 triliun merupakan KPR
untuk rumah kedua.
Lauren bilang, nasabah mengajukan KPR kedua
untuk investasi. Maklum, investasi properti saat ini sedang naik daun.
Selain itu, nasabah juga mencari alternatif investasi lain dari
deposito, emas, reksadana atau obligasi.
Nasabah yang meminta KPR untuk rumah kedua
mayoritas nasabah prioritas. "Rata-rata permintaan rumah kedua itu tipe
diatas 70% yang memang terkena aturan, tetapi itu tidak berpengaruh
karena mereka punya dana," tambah Lauren.
Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI, Darmadi
Sutanto, sependapat bahwa permintaan KPR untuk rumah kedua dan
seterusnya untuk investasi, bukan untuk ditinggali. "Di BNI, satu
debitur boleh meminta KPR sampai keempat kali, tetapi ada beberapa
syarat tertentu yang harus dipenuhi debitur," kata Darmadi.
Antara lain, cicilan tidak boleh melebihi 40%
dari penghasilan. Artinya, debitur harus menyiapkan uang muka kredit
lebih tinggi lagi, atau angsuran bulanannya diperbesar lagi.
Selain itu, KPR untuk rumah kedua baru boleh
diajukan setelah enam bulan akad kredit KPR pertama. Di BNI, sebagian
besar KPR untuk rumah pertama.
Menurut Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN), Irman A
Zahiruddin, hampir 99% debitur BTN mengajukan KPR untuk tempat tinggal
alias rumah pertama. Porsinya masih kecil karena BTN membidik pasar
kredit rumah menengah ke bawah.
kontan.co.id
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/05/kuartal-i-2012-jumlah-kpr-untuk-rumah.html
kontan.co.id
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/05/kuartal-i-2012-jumlah-kpr-untuk-rumah.html
0 komentar:
Posting Komentar