Menteri Perumahan Rakyak (Menpera) Djan Faridz meminta para
pengembang perumahan menggunakan lampu hemat energi bertenaga surya.
Kewajiban ini terutama diperuntukan untuk pengembang perumahan tipe 36
meter persegi yang diprogramkan oleh Kemenpera.
Tidak mungkin saya memberikan rekomendasi untuk harga yang tidak terjangkau.
-- Djan Faridz
"Kemenpera nantinya akan mengeluarkan
Peraturan Menteri terkait penghematan energi untuk rumah tipe 36.
Pengembang perumahan nanti wajib menggunakan lampu hemat energi tenaga
surya," kata Djan Faridz di Jakarta, Senin (9/4/2012).
Djan
mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan lampu dengan menggunakan lampu
bertenaga surya. Selain itu, energi tenaga surya ini bisa dimanfaatkan
untuk penerangan jalan.
"Sementara PLN nanti dijadikan pendukung jika ada masalah dengan solar cell," ujarnya.
Menpera
mengatakan, keberadaan lampu hemat energi ini telah banyak tersedia di
pasaran meskipun penggunaannya belum disosialisasikan secara nasional.
Ia menilai, apabila penggunaan lampu hemat energi ini bisa dilaksanakan,
maka akan dapat membantu pemerintah dalam upaya penghematan energi
listrik.
Djan Faridz mengatakan, untuk tujuan tersebut pihaknya
akan bekerjasama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.
Program ini, lanjutnya, tak hanya berhenti pada rumah tipe 36 saja,
namun juga akan diwajibkan bagi pengembang yang membangun rumah susun
dan apartemen.
Menpera mengaku yakin, beralih menggunakan lampu
hemat energi tidak akan mempengaruhi harga rumah. Menurutnya, harga
lampu tidak akan mahal karena akan diproduksi di dalam negeri.
"Kami sedang melakukan studi tentang harga lampu hemat energi ini dan berusaha agar harganya semurah mungkin," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar