Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di
Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem transaksi
dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen.
Pakar
hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan, setidaknya ada empat masalah
umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia. Yakni, serah
terima yang mundur, masalah spesifikasi bangunan, sertifikasi, dan balik
nama yang lama di notaris.
Serah terima mundur
Erwin mengatakan, penyerahterimaan yang mundur atau hand over masih
banyak dialami konsumen. Mundurnya jadwal serah terima ini, misalnya,
karena pengembang menyatakan belum menyelesaikan pembangunan seluruh
kavling, sementara konsumen sudah membayar lunas.
Tak hanya
mundur. Erwin bahkan menyayangkan, banyak konsumen harus menderita
karena rumahnya tidak ada kepastian terbangun sehingga mangkrak.
Spesifikasi bangunan
Dalam
klausul perjanjian antara pengembang dengan pembeli disebutkan, bahwa
pengembang bertanggung jawab untuk perawatan dalam jangka waktu
tertentu. Namun, kata Erwin, klausul ini masih lemah karena pengembang
hanya bertanggung jawab pada apa yang tampak. Lalu, bagaimana dengan
hal-hal yang tidak tampak seperti fondasi bangunan, rangka, struktur dan
lainnya?
Menurut Erwin, hal tak tampak itu tidak mungkin satu
persatu diperiksa oleh konsumen. Garansi pengembang yang terbatas ini
menurutnya tidak adil.
Sertifikasi
Masalah
konsumen lainnya adalah tentang sertifikasi yang belum diterima. Di
Indonesia, kerap terjadi penyerahan rumah sudah berlangsung, namun
sertifikatnya tidak jelas kapan.
Penyebabnya bisa bermacam-macam.
Sebutlah misalnya, pengembang masih menjaminkan sertifikat ke bank dan
belum dilunasi. Saat ditanyakan, pengembang bisa berkilah, bahwa dalam
perjanjian pihaknya menyerahkan rumah, tapi bukan sertifikatnya.
Alasan
lainnya, pengembang hendak berlaku irit, yaitu menunggu semua kavling
terbeli dan kemudian baru menebus sertifikatnya di bank. Tentu saja, hal
ini ini tidak adil bagi pembeli yang telah menempati lahan lebih lama.
Erwin
menilai, hal ini bukan semata-mata persoalan hak fisik rumah milik
konsumen. Sertifikat rumah memiliki dasar yuridis konsumen.
Balik nama yang lama di notaris
Lamanya
sertifikat tanah tidak sampai di tangan konsumen ternyata bukan berasal
dari pengembang nakal saja. Karena, bisa saja proses sertifikasi
terhambat di saat balik nama di notaris.
Erwin menceritakan
pengalamannya yang harus menunggu balik nama selama 8 bulan. Padahal,
kata dia, sertifikat sudah diserahkan oleh pengembang.
Notaris,
katanya, merasa rugi harus mengurus satu persatu Akta Jual Beli (AJB) ke
BPN. Dia menunggu dulu sampai banyak, baru kemudian mengurusnya.
Padahal, dalam ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik
nama hanya memakan waktu 1 - 2 minggu saja.
http://properti.kompas.com/index.php/read/2012/03/02/16090582/Catat.4.Masalah.Kerap.Menimpa.Pembeli.Rumah
0 komentar:
Posting Komentar