Pengembang akan menyiasati 40.000 rumah yang terlanjur terbangun dan
tidak dapat terjual melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) atau KPR subsidi. Agar tetap terserap masyarakat,
rumah-rumah ini akan diikutkan KPR komersial namun dengan bunga
bersahabat.
"Kita sedang kumpulin calon konsumen yang sebelum sudah menyatakan minat beli (rumah). Kita akan bicara, rumah tidak bisa ikut FLPP dengan kebijakan baru," kata Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, Kamis (1/3/2012).
"Kita sedang kumpulin calon konsumen yang sebelum sudah menyatakan minat beli (rumah). Kita akan bicara, rumah tidak bisa ikut FLPP dengan kebijakan baru," kata Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, Kamis (1/3/2012).
"Kita sedang dekati bank-bank yang bisa kasih kelonggaran syarat dan pembayaran KPR. Kita ingin bunga spesial, bunga diatas FLPP namun tidak sebesar bunga komersil," paparnya.
Ia menambahkan, bunga yang sedang diusahakan pengembang untuk masyarakat peminat rumah murah berada dikisaran 8%. Eddy mengaku, selama ini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mempermasalahkan besaran cicilan. Persoalan utama mereka adalah besaran uang muka.
"Kemarin mereka sempat nolak, dengan penghentian FLPP itu. Karena bunga yang dijanjikan 8,15% dan tidak mau komersial. Dengan bunga yang kami usahakan dengan bank, masyarakat kecenderungannya mau. Karena mereka butuh rumah dan sudah pesan," tegasnya.
"Rumah yang telah dibangun 43 ribu unit, untuk tipe 36 m2, harganya dikisaran Rp 80 juta-Rp 90 juta. Tipe dibawah 36 m2, harganya Rp 60 juta-Rp 80 juta," tegasnya.
Eddy sebelumnya mengatakan kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz adalah pepesan kosong. Dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan patokan harga maksimal Rp 70 juta untuk rumah sederhana, sama dengan mustahil. "FLPP ini pepesan kosong dengan persyaratan yang sekarang. Barangnya hampir tidak ada untuk tipe ini dengan harga Rp 70 juta," paparnya.
Seperti diketahui, PKO FLPP 2012 baru saja ditandatangani keempat bank penyalur diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpera No. 4 dan No. 5 Tahun 2012
Terdapat beberapa penyesuaian pada PKO terbaru FLPP. Yakni masyarakat yang berhak mendapat program FLPP adalah mereka berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan mereka yang berminat rumah susun naik jadi Rp 5,5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 4,5 juta per bulan maksimal.
(ude/UDE/dtc-vbn)
http://property.vibiznews.com/news/40000-rumah-yang-tidak-terjual-di-ikutkan-kpr-komersial/5021
0 komentar:
Posting Komentar