Uang yang pertama kali Anda keluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait uang muka, biaya pemesanan bila membeli dari pengembang, dan biaya pengurusan surat atau legalitas calon rumah Anda. |
KOMPAS.com - Melaksanakan niat membeli rumah bisa dimulai dengan langkah-langkah yang sederhana. Apa saja kira-kira?
Hal
pertama bisa Anda lakukan adalah mencatat sejumlah kebutuhan yang dapat
diakomodasi dalam rumah yang akan kita beli. Semisal, luas halaman,
jumlah kamar tidur, dan kamar mandinya, perlukah garasi atau cukup car port.
Selanjutnya,
Anda bisa segera mengunjungi pameran-pameran properti. Biasanya, di
arena pameran itulah ditawarkan banyak pilihan tipe dan harga rumah.
Tahapan
selanjutnya adalah menyiapkan pendanaan. Uang yang pertama kali Anda
keluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait dengan uang muka (DP),
biaya pemesanan bila membeli dari pengembang, dan biaya pengurusan surat
atau legalitas calon rumah Anda. Berikut ini beberapa jenis biaya
tersebut:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sesuai
Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai
Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek
Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP). Akta Jual Beli (AJB).
Perlu dicatat, bahwa tanpa AJB,
Anda akan kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB
juga menjadi bukti autentik secara hukum, bahwa Anda telah membeli tanah
atau bangunan secara tunas.
Bea Balik Nama (BBN)
Biaya
ini adalah untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke
pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah
diurus oleh pengembang dan Anda tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya
BBN biasanya berbeda di setiap daerah.
Provisi
Saat
membeli rumah dengan KPR, Anda akan dikenai biaya provisi guna
mendapatkannya dari bank. Biaya ini dipungut pihak perbankan dari
debitur (pembeli).
Besarnya biasa provisi berbeda di setiap bank
dengan menggunakan persentase dari besarnya nominal yang dicairkan.
Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.
Asuransi
Anda
juga diwajibkan membayar biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan
biaya perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman
guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank), terkait dengan perjanjian kredit.
Dilihat
sekilas, tampaknya memang tak mudah mewujudkan sebuah rumah impian.
Butuh dana yang tidak sedikit dalam realisasinya. Untuk itu, rencanakan
tujuan Anda secara matang.
0 komentar:
Posting Komentar