AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juli 2013

Mau Bikin IMB di Jakarta? Hubungi Nomor Ini

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menghindari calo. Masyarakat sebaiknya mengurus dokumen IMB sendiri tanpa perantara.

Kepala Dinas P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Jakarta I Putu Indiana mengatakan, pihaknya sedang mensosialisasikan pentingnya memiliki IMB. Menurutnya mengurus IMB di Jakarta saat ini hanya maksimal 14 hari kerja jika dokumennya lengkap.

Bagi masyarakat yang mau mengurus sendiri namun bingung caranya bisa menghubungi nomor layanan ini:

Untuk bangunan di atas 8 lantai (021) 3448043

Untuk bangunan 8 lantai atau di bawahnya bisa menghubungi nomor layanan suku dinas masing-masing wilayah (jam kerja):
  • Jakarta Selatan (021) 7201471
  • Jakarta Pusat (021) 3450782
  • Jakarta Utara (021) 3401124
  • Jakarta Barat (021) 5821757
  • Jakarta Timur (021) 4802047
  • Kepulauan Seribu (021) 65833880
"Masyarakat bisa tanya apa saja soal IMB. Itu nomor masing-masing wilayah, bisa dihubungi saat jam kantor atau jam kerja. Kalau ingin mendapat informasi masalah IMB, seperti masalah biaya, syaratnya dan sebagainya," katanya kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013)

Putu mengatakan pihaknya terus gencar mensosialisasikan masalah kepatuhan terhadap IMB bagi masyarakat di Jakarta. Pihaknya memasang berbagai baliho ukuran besar dengan tema 'Tertib membangun menuju Jakarta Baru', contoh baliho seperti ini bisa dilihat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Selama ini masyarakat banyak yang tak tahu aturan membangun seolah-olah yang penting itu tanah milik mereka dan punya sertifikat," katanya.

Bahkan ada beberapa kasus banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo lalu kena tipu. Biasanya calo dengan mudahnya menyarankan pengguna jasa agar bangunan tetap dibangun walaupun IMB belum keluar, hasilnya ketika ada penertiban di lapangan kena masalah.

Selain itu ada masyarakat yang sengaja melanggar IMB karena merasa punya bekingan. Bahkan ada juga yang sengaja melanggar IMB, seperti menambah lantai bangunan tak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan.

"Jadi saya harus sosialisasikan habis-habisan kepada masyarakat dengan baliho ukuran besar," kata Putu.

(detik.com)

Senin, 28 Mei 2012

Depok: Pemda syaratkan pengembang harus punya sumur resapan bila urus IMB

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan syarat bagi pengusaha properti untuk membuat sumur resapan. Syarat tersebut wajib dilaksanakan pengembang untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB.
-- Zaki Mubarok

"Nantinya, sumur respan bukan hanya dibuat oleh pengembang, tetapi juga oleh warga perumahan tersebut," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Zaki Mubarok, di Depok, Jumat (25/5/2012).

Menurut dia, aturan baru bagi pengusaha properti tersebut akan sangat bermanfaat bagi penanganan banjir. Aturan ini akan dicantumkan dalam peraturan daerah dan dikuatkan melalui Peraturan Wali Kota mengenai perizinan.

Rencananya, Perwa tersebut akan terbit pada Juni 2012. Zaki menambahkan, pengembang diwajibkan untuk membuat sumur resapan pada satu rumah, minimal 1x1 meter, berupa sumur resapan komunal yang ditampung.

"Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentu tidak akan mendapatkan IMB," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat adanya sumur resapan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya krisis air tanah. Sumur tersebut juga akan menyimpan cadangan air agar tak kekeringan saat musim kemarau.

"Manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, agar ketika hujan tidak banjir, menjaga cadangan air, dan menjaga kesuburan tanah," jelasnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Depok, Zamrowi, mengatakan pemilik kos-kosan di atas 100 kamar di Kota Depok juga wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Persyaratan ini ditetapkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau tidak ada IPAL tidak akan dikeluarkan IMB," katanya.

Dia mengatakan, kos dengan jumlah di atas 100 kamar tentunya memiliki andil yang hampir sama dengan industri dalam mencemari lingkungan. Menurut dia, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengembang membuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu bila akan membuat perumahan lebih dari 25 hektare atau luas bangunan lebih dari 10.000 meter per segi.

Rabu, 09 Mei 2012

Bupati Banyuwangi "disemprot" developer karena tak mau beri ijin dirikan Mall

Kebijakan Bupati Banyuwangi melarang mal atau pusat perbelanjaan berdiri di wilayahnya mengundang tanggapan yang pedas dari pengembang pusat perbelanjaan (mal). Para pengembang mal meminta pemerintah daerah yang melarang mal berdiri perlu pencerahan.

"Kayaknya bupati itu perlu pencerahan, nggak pernah keliling dia," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Selasa (8/5/12).

Stefanus pemerintah daerah tak ada alasan melarang sebuah mal berdiri sekalipun alasanya untuk melindungi pedagang kecuk. Bagi Stefanus, pedagang kecil bukan lah suatu alasan untuk melarang berdirinya sebuah mal di suatu daerah.

"Justru pedagang kecil itu kuncinya pusat perbelanjaan itu sendiri, kita tidak pernah bersaing dengan pedagang kecil," tegasnya.

Ia menuturkan pembangunan sebuah mal di suatu daerah justru dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Adanya pembangunan mal, otomatis di daerah tersebut akan ada geliat bisnis baru seperti pembangunan kos-kosan, penyerapan tenaga kerja dan lahan pekerjaan lain.

"Dan juga mal itu justru menghemat listrik, salah itu dirjen yang bilang mal itu bisa menyebabkan pemborosan listrik. Sekarang kalau orang ribuan datang ke mal, listrik di rumahnya kan mereka matiin," paparnya.

Stefanus juga mengatakan, ada kesalahpahaman dalam mengartikan mal dan pasar modern.

"Ada salah kaprah, pusat perbelanjaan itu bukan pasar modern seperti carrefour, matahari, justru di mal itu kita taruh pedagang kecil di depan, UMKM dan sejenisnya, kalau Carrefour, Matahari itu kita taruh diujung," ungkap Stefanus.

Hingga kini Stefanus mengaku belum mengetahui daerah mana saja, pemerintah daerahnya melarang mal berdiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas melarang mal masuk ke Kabupaten Banyuwangi, alasannya untuk melindungi pedagang kecil.

"Untuk memberikan perlindungan pedagang kecil yang jualan dipinggir jalan yang omzetnya semakin berkurang, saya tidak mengizinkan mall masuk sebelum IPM kita 7,3, sekarang 7,208," tutur Anas kemarin.

detik.com

Selasa, 24 April 2012

Solo: REI prediksikan pertumbuhan properti Solo melambat akibat kenaikan IMB

Ilustrasi
Investasi di sektor properti Solo diperkirakan akan sedikit terpengaruh dengan naiknya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga tiga kali lipat. Pengaruh terutama akan dirasakan pengusaha yang mengembangkan properti dalam bentuk rumah toko (ruko).

Ketua Real Estat Indonesia (REI), Yulianto mejelaskan, kenaikan retribusi ini sebenarnya memiliki dua sisi, positif dan negatif. Di satu sisi, naiknya retribusi ini diharapkan bisa sedikit menahan laju pertumbuhan jumlah hotel baru yang terus bermunculan di Solo. Kendati demikian, di sisi lain kenaikan ini juga akan menghambat pengusaha lokal yang memiliki investasi dengan nilai yang lebih kecil. Misalnya bangunan dalam bentuk ruko atau perkantoran.

Solo: IMB naik 300%

Tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Solo naik tajam hingga kisaran angka 300%. 

Disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo, Ahyani, kenaikan IMB ini mengikuti kenaikan harga bahan baku bangunan, yang sudah beberapa tahun ini tidak disesuaikan. Pihaknya pun optimistis, kenaikan IMB yang cukup signifikan ini tidak akan mengganggu iklim investasi.

“IMB naik karena menyesuaikan Perda baru tentang retribusi yakni Perda No 9/2011. Dalam Perda tersebut, penghitungan IMB menggunakan harga bahan baku bangunan yang berlaku saat ini,” kata Ahyani, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (23/4/2012).

Kamis, 29 Maret 2012

Cara Mengurus IMB (DKI Jakarta)

Artikel ini merupakan jawaban sementara yang dapat kemi beri atas beberapa pertanyaan pengunjung terhadap dimuatnya tentang tata cara pengurusan IMB 

Setiap daerah mempunyai kebijannya masing-masing dalam hal pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun pada dasarnya antara satu daerah dengan daerah lainnya hampir sama.




Minggu, 25 Maret 2012

SURABAYA: Mengurus IMB MAHAL dan LAMA Pagar rumah pun direncanakan dikenai retribusi IMB sendiri

SP/Iwan Heriyanto
Pagar rumah pun direncanakan dikenai retribusi IMB sendiri
Njlimet-nya objek retribusi IMB membuat proses bisa molor lebih dari 30 hari
Beban ekonomi warga Kota Buaya tahun ini benar-benar bakal membubung. Bagaimana tidak? Kala tergencet kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi--meski belum digedok tapi kini sudah memicu mahalnya sembako--rakyat Surabaya harus mengeluarkan kocek lebih bila mau membangun rumah/properti.
Tak hanya lebih mahal, tapi juga makin njlimet objek barunya. Sebab, septic tank, pagar hingga gapura pun harus bayar retribusi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari