AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label Rumah Tapak Sederhana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Tapak Sederhana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Kemenpera Targetkan Bangun Rumah Murah 250.000 Unit

Pemerintah menargetkan dapat membangun rumah murah bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 250.000 unit pada 2014 atau  naik dua kali lipat dari tahun ini yang ditargetkan 121.000 unit.
 
Hingga Desember 2013, penyerapan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum mencapai 100%. Diharapkan pada 2014 mendatang penyerapan MBR akan lebih besar dibandingkan tahun ini.
 
Rifaid M. Nur, Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, mengatakan serapan rumah MBR pada tahun ini yang belum mencapai 100% diperkirakan akibat penurunan daya beli masyarakat.
 
Pemerintah pada Juni lalu menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan terjadi lonjakan harga barang kebutuhan. Hal tersebut membuat daya beli masyarakat menurun.
 
"Tahun ini ditargetkan dapat dibangun 121.000 unit rumah MBR, tahun depan direncanakan naik dua kali lipat menjadi 250.000 unit," ungkapnya.
 
rumahku.com

Rabu, 23 Oktober 2013

Kemenpera Pastikan Harga Rumah Naik Setidaknya 20%

Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.

“Kenaikan harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30% seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dia mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.

Kalaupun harus menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami kenaikan.

“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya.  (ra)

sumber: Bisnis.com

Wali Kota Depok Nurmahmudi Tidak Peduli Perda Perumahan Akan Membatasi Daya Beli Rakyat Miskin

Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak mendapat dukungan dari pengembang di Depok.

Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.

"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.

Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.

"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.

"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.

Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi? 

"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.

Sumber: Kompas.com

Minggu, 07 Juli 2013

Pertengahan Juli 2013 Harga Rumah Subsidi Naik

Kenaikan BBM akhir bulan lalu, membuat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengkaji kemungkinan naiknya patokan harga rumah sederhana. Kemenpera memperkirakan dapat mengumumkan kenaikan harga tersebut dalam dua pekan mendatang.

“Belum ada keputusan final mengenai perubahan harga rumah sederhana yang akan dipatok oleh pemerintah. Hingga saat ini Kemenpera masih melakukan kajian apakah harga rumah perlu dinaikkan atau tidak,” jelas Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/7).

Menggandeng Sucofindo, Kemenpera masih melakukan survei ke sejumlah lokasi di Indonesia untuk mengetahui dampak keniaikan harga BBM terhadap harga rumah. Survei ini diharapkan dapat menjadi dasar apakah harga rumah perlu naik atau tidak. “Data dari Sucofindo tersebut diperkirakan selesai dua pekan mendatang,” terangnya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap rumah yang dibangun oleh pengembang, Kemenpera akan mendorong perbankan untuk terus menyalurkan KPR yang memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunganya tetap 7,25%. Selain itu, Pemerintah akan memperpanjang masa tenor KPR menjadi 20 tahun.

http://www.rumah.com/berita-properti/2013/7/4613/dua-minggu-lagi-kemenpera-umumkan-kenaikan-harga-r

Kamis, 05 April 2012

Kementerian BUMN Beri Perabotan Untuk Rumah Wartawan

Ilustrasi
Kementerian Perumahan Rakyat rencananya akan membangun rumah murah bagi para wartawan. Dengan harga murah sebesar Rp 45 juta, wartawan dapat rumah di kawasan Citayam, Depok.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pembangunan proyek perumahan ini diharapkan bisa selesai dalam waktu enam bulan mendatang. Pembangunan rumah tersebut rencananya akan dibantu oleh Kementerian BUMN dalam hal perabotan rumah tangga.

"Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak Kemenpera juga akan menggandeng Kementerian BUMN untuk minta CSR dari BUMN untuk pengadaan perabot rumah tangga,"ujar Djan Faridz di dalam pressrilis kepada Tribunnews.com, Rabu (4/4/2012).

Harga Rumah Untuk Wartawan Sebesar Rp 45 Juta

Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat rencananya akan membangun rumah murah bagi para wartawan. Terkait lokasi pembangunan rumah wartawan ini, imbuh Menpera Djan Faridz, akan di pusatkan di daerah Citayam, Depok. Harga tanah yang telah ditawarkan ke Kemenpera sekitar Rp 100.000 per meter.

Berdasakan perhitungan Kemenpera, biaya untuk pembelian tanah yang diperlukan adalah Rp 10 juta. Harga bangunan rumah sekitar Rp 25 juta dan sedikit keuntungan untuk pengembang.

Kemenpera siapkan 1000 rumah untuk wartawan di Citayam

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana membangun sekitar 1.000 rumah bagi para wartawan di daerah Citayam, Depok. Proyek pembangunan rumah untuk para kuli tinta tersebut direncanakan dapat selesai dibangun dalam waktu enam bulan mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat menerima audiensi beberapa wartawan dari sejumlah media massa di Ruang Rapat Utama Kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

"Kemenpera akan membangun kira-kira 1.000 rumah untuk para wartawan," ujarnya dalam press rilis kepada Tribunnews.com.

Senin, 02 April 2012

Papua: Mustahil rumah type 36 seharga Rp70Juta

Pengembang di Papua mengaku paling berat menjalankan skema baru kredit pemilikan rumah dengan Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, masalah perumahan di Papua sangat beragam, mulai harga material bangunan mahal sampai ketersediaan tanah.

Selain material bangunan di Papua itu terkendala masalah tanah. Jangan dikira tanah di Papua itu murah. Di pusat kota harganya mencapai Rp 1 juta per meter persegi.
-- Poerbaraya

REI Sumsel: FLPP Versi Terbaru Mustahil Dilaksanakan

Pengembang daerah menyuarakan penolakan mereka akan program FLPP terbaru bentukan Menpera Djan Faridz. Aturan batas minimal tipe 36m2 seharga Rp 70 juta tak masuk hitungan bisnis, selain masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membutuhkan rumah tanpa peduli luas bangunan.

Ketua DPD REI Sumatera Selatan, yang juga koordinator regional I (Sumatera), Moerod, mengatakan FLPP format Djan Faridz menyulitkan. Pengembang tidak dapat merealisasikan rumah tipe 36m2 seharga Rp 70 juta.

Jumat, 30 Maret 2012

Djan Faridz: Saya Ini Musuh Pengembang Perumahan

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku dimusuhi oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Hal ini terkait tarik-menarik aturan batas minimal hunian tipe 36 m2 yang tercantum dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 22.

"Saya ini musuh Apersi," kata Djan Faridz di sela-sela peluncuran Muamalat Consumer Center Bank Muamalat di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Apersi yang umumnya adalah kumpulan pengembang kecil, sedang mengajukan peninjauan kembali atas aturan luas bangunan minimal tipe 36m2. Bagi Apersi tidak semua masyarakat bisa membeli rumah tipe tersebut, meski Menpera menjanjikan harga Rp 80 juta.

Apersi mengaku sulit mengharapkan rumah seharga Rp 80 juta di Pulau Jawa. Rumah segmen pun masih sulit dijangkau oleh masyarakat yang berprofesi sebagai buruh di kawasan industri.

Kamis, 29 Maret 2012

Bank Muamalat Ikut Salurkan Kredit Rumah Subsidi

Setelah lima bank menyatakan siap menyalurkan program rumah bersubsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk menjadi peserta keenam yang ikut menyalurkan.

Hal ini kami harapkan dapat meningkatkan customer base secara signifikan guna mengakselerasi pertumbuhan bisnis kami.
-- Arviyan Arifin

Senin, 26 Maret 2012

Djan Farid Didemo Agar Mencabut Undang-Undang Perumahan

Kelompok aliansi pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menilai UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 1 Tahun 2011 menyulitkan para pengembang dan kalangan masyarakat yang ingin mendapat rumah. Mereka menuntut pasal tersebut dicabut.

Pasal tersebut membatasi hanya rumah dengan tipe minimum 36 berhak mendapatkan bantuan kredit FLPP yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat.
-- Nur Hidayat

Rumah Minimal RI Masih Jauh Dengan Standard di Negara Tetangga

Illustrasi
Pemerintah dalam undang-undang menetapkan aturan rumah minimal yang bisa dibangun di Indonesia adalah seluas 36 meter persegi atau tipe 36. Aturan ini lebih lunak dibanding di negara tetangga.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan, di Malaysia tipe rumah minimal adalah seluas 60 meter persegi.

"Rumah tipe 36 yang ditetapkan oleh pemerintah itu sebetulnya masih jauh dibandingkan standar rumah di negara-negara tetangga. Di Malaysia tipe minimal rumah itu 60 meter persegi, Singapura 90 meter persegi, Australia 260 meter persegi. Jadi rumah tipe 36 itu sudah sangat minimal," kata Djan dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (24/3/2012).

Minggu, 25 Maret 2012

Aturan Luas Rumah Tipe 36 Diskriminatif

Diskriminatif karena ketentuan pelarangan tipe di bawah 36 meter persegi hanya berlaku untuk rumah deret dan rumah tunggal. Untuk rumah susun tidak diberlakukan, padahal dia tidak bisa tumbuh.
-- Muhammad Joni
Uji materi pasal 22 ayat 3 Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berisi larangan pembangunan rumah di bawah tipe 36 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon, yaitu pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), menilai pasal ini sangat diskriminatif.

Jumat, 23 Maret 2012

Terlanjur Bangun Rumah di Bawah Tipe 36, Pengembang Tekor

Pengembang yang terlanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 terpaksa menjual dengan KPR komersial atau non subsidi. Bahkan mereka mengklaim memberi subsidi 1,25% per unit, guna menutup bunga komersial yang ditawarkan bank 8,5%.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%.

"Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena terlanjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Minggu, 18 Maret 2012

Djan Faridz: Nggak Masalah DP KPR Mahal, Asal Bukan untuk Orang Miskin

Menteri Peruamahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tak mempermasalahkan soal aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30%.

Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.

"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Saat ini Djan memang, tengah gencar menjalankan program rumah murah. Dia bertekad masyarakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.

Sabtu, 17 Maret 2012

Di Parung-Bogor & Gunung Sindur - Serpong, Siap Dibangun 1032 Unit Rumah PNS

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun ini akan mulai membangun 1.032 unit rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Lokasi pembangunan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan di Gunung Sindur, Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pembangunannya untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya bagi PNS. Dia berjanji akan terus menambah unit rumah yang akan dibangun sehingga backlog (kekurangan kebutuhan perumahan) bisa teratasi. Djan menjelaskan, pembangunan rumah tersebut terdiri atas 522 unit rumah di Parung yang akan digunakan oleh PNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).

Jumat, 16 Maret 2012

Tanah Negara Banyak yang Tak Punya Legalitas

Salah satu kendala pemerintah dalam membangun rumah susun dan rumah tapak sejahtera untuk PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah ketersediaan tanah. Meskipun ada tanah kosong, tidak menjamin tanah-tanah itu memiliki legalitas, dalam hal ini serftifikat tanah yang sah. Belum lagi, kebanyakan dari tanah kosong itu adalah tanah milik negara atau BUMN.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi BIdang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung. "Tanah milik negara dan BUMN itu banyak, tapi ketika ditanya soal legalitasnya tidak ada. Mereka tidak memiliki surat-surat tanah yang sah, hanya mengatakan tanah itu sudah dikuasai sejak zaman Belanda," paparnya saat ditemui di kantor Kemenpera, Jumat (16/3/2012).

Rumah Subsidi Tak Kena DP 30%

Penetapan rasio Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) sebesar 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) tidak berlaku untuk rumah subsidi program pemerintah dan rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko) dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi (m2).

Sementara itu, rasio LTV atau DP 30 persen tersebut diberlakukan untuk sejumlah kriteria rumah. Di antaranya rumah tinggal, rumah susun dan apartemen.

PALANGKARAYA: Pengembang Tak Yakin Rumah Murah Bersubsidi Diterima

Pengembang di Kalimantan Tengah tidak yakin program rumah murah bersubsidi akan dapat diterapkan dengan baik di provinsi itu. Kendala program itu yakni masalah respons masyarakat dan harga bahan bangunan yang lebih tinggi daripada di Jawa.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Kalteng Haidir Munthe di Palangkaraya, Kalteng, Kamis (15/3/2012), mengatakan, Kementerian Perumahan Rakyat sudah melakukan sosialisasi rumah murah bersubsidi dengan harga Rp 70 juta per unit. Biaya itu termasuk cetak beton berbiaya sekitar Rp 20-25 juta.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari