Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan,
kebijakan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kenaikan uang muka
(DP) 30 % untuk kredit pemilikan rumah tidak tepat. Pasalnya, rasio
kredit macet atau non performing loan (NPL) bukan dari kredit pemilikan
rumah, melainkan dari rumah yang diagunkan.
Bisa di cek ke bank, kalau kredit macet itu bukan KPR, tapi dari kredit multiguna.
-- Setyo Maharso.















