AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Ringkasan Peraturan BI Tentang KPR

Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan baru tentang KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Beberapa ringkasan peraturan itu mengatur beberapa hal berikut di bawah ini :
  1. KPR/KPA tipe diatas 70m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 20% (MMQ),30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%(MMQ),40% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%(MMQ),50% (Murabahah)
  2. KPR/KPA tipe 22-70 m2. Pembiayaan pemilikan ke1, DP minimal 10% (MMQ), 20% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 20% (MMQ), 30% (Murabahah). Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 20%(MMQ), 30% (Murabahah)
  3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan. Pembiayaan pemilikan ke1, DP tidak diatur. Pembiayaan pemilikan ke2, DP minimal 30%. Pembiayaan pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
  4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
  5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
  6. Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
  7. Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.
  8. Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
  9. KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
Peraturan ini berlaku efektif tanggal 30 September 2013.


sumber: yukbisnisproperty

Rabu, 23 Oktober 2013

Kemenpera Pastikan Harga Rumah Naik Setidaknya 20%

Kementerian Perumahan Rakyat memastikan adanya kenaikan harga rumah bersubsidi, meski enggan merinci besaran pasti dan waktu pelaksanaannya.

“Kenaikan harga serealistis mungkin. Kalau 5% juga terlalu rendah. Tapi kalau 30% seperti permintaan pengembang juga terlalu tinggi,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo saat hadir dalam acara Tasyakuran Perolehan Gelar Doktor M. Yusuf Ashari di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dia mengatakan kenaikan tersebut harus terjadi karena biaya pembangunan rumah mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan harga tanah dan inflasi yang terus terjadi. Meskipun begitu, kenaikan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

Ketua Dewan Penasihat DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Fuad Zakaria mengatakan kenaikan harga dibutuhkan karena sulit melakukan pembangunan jika mengacu dengan harga yang dipatok saat ini.

Kalaupun harus menyesuaikan harga yang ada, sambungnya, pada akhirnya rumah yang dibangun bagi masyarakat dilakukan di daerah yang semakin jauh dari pusat kota. Hal itu dilakukan karena harga tanah terus mengalami kenaikan.

“Kalau naiknya 10% terlalu rendah. Saya rasa minimal kenaikan harga rumah bersubsidi setidaknya sekitar 20%,” ujarnya.  (ra)

sumber: Bisnis.com

Wali Kota Depok Nurmahmudi Tidak Peduli Perda Perumahan Akan Membatasi Daya Beli Rakyat Miskin

Awal 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok menegaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pembatasan kavling rumah minimal 120 m2 pasti dilaksanakan. Padahal, aturan ini tidak mendapat dukungan dari pengembang di Depok.

Para pengembang menolak Raperda tersebut lantaran aturan ini menyulitkan mereka menyediakan rumah sederhana bertipe standar 36 m2 di atas tanah seluas 72 m2. Alih-alih, pengembang harus menyediakan kavling seluas 120 m2 setiap rumah. Dengan tingginya harga tanah di Depok, tentu hanya kalangan tertentu yang mampu memiliki rumah di kawasan tersebut.

Sebenarnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kelas sosial tertentu yang boleh atau mampu tinggal di Depok. Menurut Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail saat ditemui KOMPAS.com, Kamis (10/10/2013), aturan ini muncul dari kecintaan Pemerintah Kota Depok terhadap lingkungan. Nurmahmudi bilang, aturan kavling rumah minimal 120 m2 ini diharapkan mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Depok.

"Aturan 120 m2 memang yang kita usulkan. Ini berprinsip kepada lingkungan tadi. Jadi, kalau untuk landed area, kalau dikasih kavling 72 m2 akan habis nanti," ujar Nurmahmudi.

Nurmahmudi mengatakan, penduduk Depok umumnya akan memperbesar rumah yang ditempatinya jika sudah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.

"Pengalaman yang sudah berjalan itu pasti akan nambah-nambahin kamar, tidak puas dengan satu kamar. Ya, rumah tumbuh. Tapi, kalau kavlingnya cuma segitu, pasti hancur. Enggak punya lagi yang namanya KDB-KDB-an itu. Itu latar belakangnya," ujar Nurmahmudi.

"Jadi, kita berharap, kavling itu minimum 120 m2, meskipun yang dibangun hanya sekian. Supaya ada space untuk pertumbuhan rumah," imbuhnya.

Lantas, bagaimana kelak pelaksanaan aturan ini, mengingat harga tanah di Depok yang sudah semakin tinggi? 

"Urusan mahal atau tidak, enggak ada urusan kita. Urusannya itu cinta lingkungan. Memang, kami tidak membuat agar ini dihuni oleh siapa-siapa, yang jelas untuk lingkungan kita yang seperti ini. Ini berlaku pada siapa, berlaku kepada rumah baru. Kalau rumah kampung kan kita enggak ngurus, kan? Tapi, rumah-rumah di dalam area komersial itu seperti itu, supaya bentuk komersial itu turut membantu menjaga lingkungan kita," kata Nurmahmudi.

Sumber: Kompas.com

Orang Miskin Tak Akan Lagi Bisa Beli Rumah Di Depok

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang sudah disahkan DPRD Kota Depok digugat pengembang. Pasalnya, regulasi ini mengatur operasional pengembang untuk hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi.

Kendati Perda ini belum efektif diberlakukan, pengembang sepenuhnya tidak dapat memahami aturan tersebut. Bahkan, mereka mengusulkan untuk direvisi menjadi 80 sampai 100 meter persegi.

Ketua DPD APERSI DKI Jakarta, Ari Tri Priyono, sebagai representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek, menyatakan ketidaksetujuannya dengan Perda tersebut. Menurut dia, Perda tersebut tidak menarik dan tidak bersifat populisme, karena dapat merugikan pengembang dan juga calon konsumen berpenghasilan rendah.

Ari memaparkan, potensi kerugian bagi pengembang akibat Perda itu adalah anjloknya penjualan rumah sebesar 20 sampai 30 persen. Sementara bagi konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jelas tidak dapat mengakses rumah karena harganya tinggi.

"Kami perkirakan kerugian yang diderita pengembang ada dua hal. Pertama akan berakibat pada anjloknya penjualan sebesar 20 sampai 30 persen. Konsumen pasti berpikir ulang untuk membeli hunian kelas bawah dengan harga kelas menengah. Kerugian kedua adalah pada investasi yang telah ditanam (dibayarkan). Pengembang harus merevisi ulang semuanya terkait dengan aturan tersebut, terutama site plan," jelas Ari kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).

Dengan aturan seperti itu, lanjut Ari, untuk tanahnya saja bisa menjadi Rp 120 juta. Pihaknya harus berpikir keras menjual rumah dengan harga yang pas. Paling tidak mereka harus menjual dengan ongkos konstruksi di atas Rp 4 juta per meter persegi. Ini artinya harga dasar hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi menjadi Rp 264 juta. Belum termasuk PPN, dan biaya lainnya. Paling banter keluar angka Rp 400 juta-Rp 500 juta.

"Harusnya Depok berpikir bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemkot Depok jangan mengatur masalah teknis seperti ini. Lebih baik rumah kecil namun infrastruktur dan fasilitas publik memadai," imbuh Ari.

Pemkot Depok sendiri beralasan bahwa Perda tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih baik demi membangun Depok lebih hijau dengan kondisi lingkungan (ruang terbuka hijau) yang terselamatkan.

"Motivasi kami adalah supaya Depok memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Lebih dari itu, kami ingin menyelamatkan lingkungan," ujar Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail kepada Kompas.com di ruang kerjanya Kamis (10/10/2013).

Sumber: Kompas.com

Selasa, 22 Oktober 2013

Pengetatan KPR Inden Bagus untuk Pasar Perumahan, Tapi..

Oleh: Ali Tranghanda

Aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasakan sebagian pengembang akan berdampak buruk terhadap bisnis properti saat ini. Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya.

Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalkan risiko kredit macet di kalangan perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, diperkirakan lebih dari 35% nasabah memiliki lebih dari dua buah KPR (kredit pemilikan rumah). Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Indonesia Property Watch beranggapan secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana, karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming (penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden.

Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan. Dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan. Yang dirugikan pastilah konsumen.

Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat.

Namun demikian Indonesia Property Watch setuju dengan Real Estat Indonesia dalam hal timing yang tidak terlalu tepat untuk diberlakukannya aturan tersebut. Saat ini secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh Indonesia Property Watch sebelumnya.

Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini.

Diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di 2014 dan berlanjut sampai dua tahun ke depan. Para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik.

sumber: rumah.com

Jumat, 18 Oktober 2013

Akali Aturan DP Minimum 30%, Pengembang di Serpong Jual Rumah Lebih Mungil

Jakarta - Pasca aturan uang muka (DP) minimal 30% untuk rumah-rumah besar, kalangan pengembang di Serpong, Tangerang Selatan mengakali dengan menjual rumah lebih mungil. Mereka menjual rumah ukuran di bawah 70 m2 dengan dua lantai dengan harga yang masih fantastis.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, para pengembang mulai melakukan apa yang disebut resizing produk. Selain untuk merespons permintaan rumah kelas menengah yang terus tinggi, juga untuk menghindari ketentuan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia.

"Rata-rata Serpong 36/90 harganya Rp 700-800 juta itu setahun yang lalu tapi jarang sekali, mereka lebih banyak menjual di atas tipe 45 ke atas. Tahun ini mulai 36/72, tapi lokasi di pinggir BSD," kata Ali kepada detikFinance, Rabu (9/10/2013)

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum harga rumah kelas atas di kawasan Serpong sebelumnya paling murah Rp 2 miliar. Namun kalangan pengembang, mulai berpikir ulang menghadapi perlambatan siklus properti tahun depan dengan lebih banyak menggenjot rumah kelas menengah rentang Rp 500 juta hingga Rp 900 juta dengan tipe lebih kecil.

"Ada penurunan ukuran atau resizing, untuk menghindari aturan LTV, juga mengincar konsumen di Serpong yang masih tinggi. Bahkan ada yang jual rumah dengan tipe 69, dipas-pasin, untuk menghindari LTV," jelas Ali.

Seperti diketahui mulai 1 September 2013 sudah berlaku peraturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu untuk rumah pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar 70%, 60% dan 50%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah di atas 70 m2.

Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.

Untuk rumah kedua, uang muka yang perlu disiapkan lebih tinggi lagi, yaitu 40%. Karena kredit maksimal yang diberikan hanyalah 60% dari harga rumah.

Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 50% dari harga rumah, sehingga nasabah perlu menyiapkan uang muka sebesar 50%. Peraturan ini berlaku baik untuk KPR maupun KPA.

BI menerapkan peraturan ini di antaranya untuk mengatur penyaluran kredit konsumsi, khususnya KPR. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana harga properti terus naik tinggi dengan pergerakan yang tak wajar.
(hen/dru)
 
sumber: detik

Selasa, 16 Juli 2013

Awas, Ada Proyek Perumahan di Bekasi Berizin Palsu

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya proyek perumahan di wilayah ini  yang dikerjakan dengan izin palsu.

"Puluhan bangunan itu ada yang berupa rumah kantor serta hunian warga," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (11/7/2013.

Menurutnya,  bangunan itu terdapat di Perumahan Green Vilage Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.

"Pemilik bangunan itu memegang izin palsu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi."

Rahmat menyebutkan  izin palsu itu diketahui pada tanda tangan yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tanda tangannya bukan dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati, tapi dipalsukan oleh oknum."

Di dalam surat perizinan itu tertulis sarana komersil yang dibangun PT Surya Mitratama Persada  sebanyak 45 unit rumah tipe 57,  24 unit tipe 74, dan 5 unit rumah tipe 90, serta 1 unit rumah kantor.

Surat izin itu berkop BPPT, dengan Nomor: 503/074//I-B/BPPT.I/079/2013 tertanggal 09 Mei 2013.

"Saya minta agar tim inspektorat mengusut tuntas temuan ini dengan memanggil pihak pengelola perumahan untuk mengetahui prosedur yang ditempuh,"  tegas Walikota Bekasi.

Rahmat juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk segera menyegel seluruh bangunan bermasalah itu bila pihak pengelola mangkir dari panggilan. "Hingga kini kita masih selidiki, siapa oknum yang bermain dalam proyek ini." (Antara)

 http://www.bisnis.com/awas-ada-proyek-perumahan-di-bekasi-berizin-palsu

Senin, 28 Mei 2012

Kemenpera rampungkan aturan hunian berimbang

Kementerian Perumahan Rakyat merampungkan penyusunan aturan hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3 antara rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana, draft aturan tersebut akan dimasukkan ke Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.


Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menpera tersebut sebenarnya sudah selesai disusun beberapa bulan lalu tetapi kementerian menilai perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu.


"Aturannya kan sama seperti peraturan menteri yang lain, harus melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kami sudah selesai membahas aturan hunian berimbang ," katanya, Senin 28 Mei 2021.
Pekan ini Permenpera hunian berimbang akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu bisa langsung diberlakukan


Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu mengatakan sosialisasi aturan hunian berimbang perlu dilakukan secara berjenjang dari stakeholder pusat dan stakeholder daerah.


Sosialisasi itu dilakukan sejak awal April. Pembangunan perumahan yang lebih dari 1.000 unit maka pelaksanaan hunian berimbang harus dalam satu hamparan.


"Pengembang juga harus mendahulukan membangun rumah sederhana dibandingkan membangun rumah menengah dan rumah murah, aturan ini sudah dimasukkan dalam Permenpera," katanya. (ra)

Rabu, 16 Mei 2012

Didera banyak tentangan: Bank Indonesia & BAPEPAM-LK terus tetapkan aturan DP30% efektif 15 Juni

Walau secara bertubi-tubi didesak untuk menunda pelaksanaan aturan baru mengenai uang muka (down payment, DP) kredit properti dan kendaraan bermotor, Bank Indonesia dan Bapepam-LK sebagai regulator yang menelurkan kebijakan itu bergeming dan tetap akan menjalankannya. Dua pejabat yang mewakili BI dan Bapepam LK, yakni  Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar,  dan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK, Mulabasa Hutabarat, menegaskan hal itu di Jakarta, Selasa (15/5).

“Jangan dianggap aturan baru ini dimaksudkan untuk mengerem bisnis pembiayaan dan kendaraan bermotor. Kalau mau tumbuh, terus saja tumbuh, tidak masalah. Tetapi kita siapkan aturan untuk mengantisipasi risikonya,” kata Mulya Siregar.

Menurut Mulya, aturan baru mengenai DP tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam memberikan KPR dan KKB. “Ketentuan ini akan menjadi screening mechanism bagi pembeli yang potensial. Dengan uang muka yang lebih tinggi, bank akan memperoleh calon debitur yang benar-benar membutuhkan dan mampu, sehingga diharapkan NPL akan lebih baik dan mengurangi risiko kredit yang akan dihadapi bank,” kata Mulya.

Hal yang sama disampaikan Mulabasa. Bapepam-LK, selaku regulator yang mengatur dan mengawasi lembaga pembiayaan, menurut dia,  tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan terkait pengkajian ketentuan DP tersebut.

"Sebelum kita membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen," kata dia,  Kalaupun hal ini direspons negatif oleh dunia usaha, menrurut dia, Bapepam-LK tidak akan melakukan rencana revisi. "Bapepam-LK sendiri tetap akan memantau bagaimana efektifitas dari ketentuan ini setelah tiga bulan pertama," tutur dia.
   
Mulabasa menegaskan bahwa salah satu latar belakang dibuatnya aturan mengenai DP tersebut adalah adanya persaingan tidak sehat dalam penetapan uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiayaan. Maka dengan adanya aturan DP, disediakan filter kepada perusahaan pembiayaan dalam menjaring konsumen.

Seperti sudah diberitakan oleh Jaringnews.com sebelumnya, aturan baru mengenai DP yang rencananya akan berlaku 15 Juni ini, telah mendatangkan suara keras untuk menunda pelaksanaannya dari berbagai sektor usaha yang terimbas.  Organisasi pengusaha properti, Real Estat Indonesia (REI), misalnya, hari ini secara resmi mengirimkan surat untuk meminta penunadan kebijakan itu kepada BI.

Sekretaris Umum GAIKINDO, Juwono Andrianto juga telah menyuarakan hal serupa. GAIKINDO meminta agar aturan baru itu ditunda pelaksanaannya serta pemberlakukan kenaikan DP tersebut dilakukan secara bertahap. GAIKINDO bahkan telah memberikan warning akan adanya pengurangan tenaga kerja bila aturan itu diberlakukan, sehubungan dengan akan turunnya penjualan kendaraan roda empat.

Suara yang meminta penundaan juga datang dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melalui ketuanya, Gunadi Shinduwinata dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melalui ketuanya, Wiwie Kurnia.

jaringnews.com

Senin, 30 April 2012

Yusril: Pengembang tak punya alasan untuk tidak membangun rumah type 36

Para pengembang di Indonesia tidak akan rugi apabila mereka membangun rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 untuk masyarakat. Pasalnya, selain lebih manusiawi, bangunan rumah tipe 36 meter persegi juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah saat sidang uji materill Pasal Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Rabu, 18 April 2012

Kebijakan pemerintah berpotensi mengguncang dunia properti

Pengembang properti saat ini dipenuhi oleh rasa was-was. Penilaian ini merupakan hasil riset dari konsultan properti, A Cushman & Wakefield Research Publication yang disampaikan di Jakarta, Selasa (17/4).

Hasil riset konsultan ini menyebutkan, naiknya rasio pinjaman KPR untuk konsumen membuat pasar properti terguncang. Riset menyebutkan, kredit KPR sebesar 70% untuk pembelian rumah bisa berdampak pada penjualan properti milik pengembang.

Minggu, 15 April 2012

PERPU No. 3 TAHUN 1960 TENTANG PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGA NEGARA BELANDA

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN
WARGA NEGARA BELANDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. Bahwa dipandang perlu u mengadakan ketentuan-ketentuan tentang penguasaan benda-benda milik perseorangan Warga Negara Belanda yang ditinggalkan dan yang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang ”Nasionalisasi perusahaan Belanda” (Lembaran Negara tahun 1958 No. 192);

DP Kredit Rumah 30 Persen Dinilai Tak Tepat

Perbankan dinilai sudah konservatif sehingga banyak yang sudah berhati-hati.

Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S. Thaib, menilai pemberlakuan uang muka (Down Payment) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen tidak tepat. Pertimbangan Bank Indonesia yang menghawatirkan akan ada bubble di sektor properti ini menurutnya tidak akan terjadi.

"Kalau dilihat, hampir sebagian besar perbankan terutama perbankan papan atas yang memimpin dalam landing untuk KPR maupun KPA itu sudah sangat konservatif," kata Hiramsyah, ketika berbincang dengan VIVAnews, di Jakarta, Sabtu, 14 April 2012.

Sabtu, 14 April 2012

JK Sindir Pemerintah Banyak Mengeluh Soal Pembangunan Rusun

"...perizinannya juga kurang jelas. Waktu itu pernah ada satu rusun sudah dipancang oleh Wapres (JK) tapi bulan depannya disegel. Lalu soal retribusi, masih soal perizinan juga retribusi ini 50%. Tapi faktanya untuk itu butuh rekomendasi. Rekomendasi juga butuh uang," 
Pangihutan.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan pemerintah harus segera menyelesaikan program rumah susun (rusun) 1.000 tower yang pernah ia gagas.

JK: Rusun di Pinggir Jakarta, Gaji Warga Habis Buat Ongkos

Pembangunan rumah susun di tengah kota Jakarta nampaknya kurang berhasil. Terlebih belum ada keberpihakan Pemkot Jakarta dalam hal hibah tanah, yang pernah diwacanakan sebelumnya.

Hasilnya, pengembang mulai membangun hunian vertikal di pinggiran kota. Padahal saat masyarakat tinggal jauh dari kota menjadi tidak efisien. Pasalnya gaji masyarakat akan habis untuk biaya transportasi.

Jumat, 13 April 2012

Kepemilikan Properti oleh orang asing masih belum pasti

Ilustrasi
Dua tahun terakhir ini harga tanah dan residensial meningkat. Pemerintah khawatir seperti negara lain, Indonesia akan mengalami bubble properti. Mereka masih menahan kepemilikan asing sebatas hak guna.
-- Willson Kalip

Kepemilikan properti oleh pihak asing di Indonesia yang terlihat "kaku" ditengarai karena kekhawatiran Pemerintah akan terjadi penggelembungan harga properti atau bubble. Karena itu, orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak guna bangunan saja.

Kamis, 12 April 2012

Undang-undang tentang Rumah Susun: Tanah milik pemerintah bisa disewa bangun rusun

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun. Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).

Ketentuan BI Ganggu Penjualan Rumah

Aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Larangan
Selatan, Tangerang, Banten, Senin (26/3/2012). Bank
Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru mengenai
ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan
atau loan to value (LTV) maksimal 70 persen
untuk Kredit Kepemilikan Rumah yang mulai
berlaku 15 Juni 2012 mendatang.
Direktur Ciputra, Tulus Santoso menilai, Peraturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen dari total harga rumah bakal mengganggu angka penjualan rumah. "(Peraturan) 30 persen uang muka pasti mengganggu," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/4/2012) kemarin.

Dia menjelaskan, dengan uang muka sebesar 30 persen, maka harga rumah akan naik setelah value-nya naik. Ia menyebutkan, harga rumah untuk tahun berikutnya bisa naik 10 persen. Tetapi, harga perumahan di Indonesia masih terbilang rendah dibanding di luar negeri.

REI: Kewajiban Pakai Lampu Tenaga Surya Memberatkan

Kewajiban pengembang menggunakan lampu bertenaga surya (solar cell) untuk penghematan energi dinilai terlalu berat diterapkan pada rumah sejahtera tapak (RST). Rumah sejahtera tapak saat ini masih terkendala patokan harga jual serta lemahnya daya beli masyarakat.
Bagaimana human error-nya, kelebihan dan kelemahannya seperti apa, itu harus disampaikan. Jangan sampai kami memasang solar cell, lalu ada keluhan dari masyarakat.
-- Setyo Maharso

Rabu, 11 April 2012

Hermawan Wijaya: Kenaikan DP Tak Pengaruhi Pejualan Rumah Kelas Menengah Atas

Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) tentang Loan to Value 30 persen, dinilai tidak berpengaruh terhadap penjualan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).

Demikian dikatakan oleh Direktur dan Corporate Secretary BSD Hermawan Wijaya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Seperti diketahui BSD menjajakan rumah kelas menengah ke atas. Sementara porsi kepemilikan rumah, mayoritas dilakukan melalui mekanisme agunan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari