PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku aturan loan to value
sebesar 70% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA) tipe di atas 70m2 tidak terlalu berdampak pada
penyaluran KPR BNI. Kendati demikian, untuk lebih menjaga kualitas
kredit BNI akan lebih berhati-hati menyalurkan KPA tipe di atas 70m2.
Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto mengungkapkan 63% dari
KPR BNI merupakan KPR/KPA untuk tipe di bawah 70m2 sementara sisanya
sebesar 37% untuk tipe di atas 70m2.
















%5B1%5D.jpg)







