Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia,
dimana berdasarkan Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan
bahwa pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia.
Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk itu lebih lanjut dalam pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.













%5B1%5D.jpg)










