AB Property

AB Property didirikan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap solusi tepat dan terpadu di bidang property.


Senin, 19 Maret 2012

Medan: Sektor Properti Kelas Menengah Atas Akan Terganggu

Dampak Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 bernomor 14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen masih memunculkan keoptimisan di kalangan pebisnis properti di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan menyatakan, aturan tersebut berdampak signifikan terutama pada sektor perumahan kelas menengah atas. Secara keseluruhan aturan menurunkan daya beli masyarakat terhadap sektor properti di beberapa kelas.

Kredit Rumah Tanpa DP Amat Masuk Akal

sutterstock
Oleh: Mike Rini Sutikno dan Aprida SE*
Mengajukan kredit pemilikan rumah tanpa Down Payment (DP), apakah mungkin? Bukan mungkin lagi, karena sekarang sudah bisa dinikmati. Namun, sebelum memilih Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tanpa uang muka ini, harus pahami dulu agar tidak keliru.
Berbicara KPR, tidak lepas dari harus tersedianya uang muka yang harus dibayar kepada penjual. Rata-rata DP berkisar 30 % dari harga rumah yang akan dibeli. Ini tentunya tidak bisa dianggap kecil, mengingat harga rumah yang ratusan, bahkan miliaran rupiah saat ini. Padahal, jika dilihat dari sisi kemampuan membayar hutang, banyak calon pembeli yakin dapat mengalokasikan sepertiga penghasilannya untuk cicilan KPR.

Pengembang sudah punya jurus jitu siasati DP 30%

Aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) bisa membuat konsumen mengurungkan niat memiliki rumah idaman. Pengembang pun harus memutar otak supaya konsumen tetap tertarik membeli properti.
Sekadar informasi, tanggal 15 Maret 2012 kemarin BI merilis Surat Edaran No.14/10/DPNP yang mengatur rasio LTV, yaitu rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70%.
Artinya, uang muka alias down payment (DP) minimal harus 30%. Aturan ini hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi (m²) yang biasa disebut tipe 70. Tipe rumah yang masuk program pemerintah juga dikecualikan.

Beli Rumah Jadi Lebih Susah

Aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30% dan rencana kenaikan harga BBM subsidi bakal membuat masyarakat makin berat membeli rumah.

Gufron, seorang tenaga pemasaran perumahan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menyatakan, kenaikan DP minimal KPR 30% bisa bisa menurunkan penjualan rumah sampai 20%.

"Ini pasti menurunkan minat pembeli. Yah tapi kita lihat nanti implementasinya seperti apa," ujar Gufron kepada detikFinance, Senin (19/3/2012).

Kenaikan 30 % Bisa Pukul Kelas Menengah

Aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) bisa membuat konsumen mengurungkan niat memiliki rumah idaman. Pengembang pun harus memutar otak supaya konsumen tetap tertarik membeli properti.
Sekadar informasi, Kamis (15/3/2012) lalu BI merilis Surat Edaran No.14/10/DPNP yang mengatur rasio LTV, yaitu rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70%. Artinya, uang muka alias down payment (DP) minimal harus 30%.

Uang Muka KPR Melambung demi Cegah "Bubble"?

Kenaikan down payment (DP) alias uang muka kredit rumah (KPR) hingga 30 persen dari harga masih menuai pro dan kontra. Kendati bertujuan baik, yakni mencegah gelembung harga properti (bubble), sejumlah kalangan melihat belum ada indikasi bubble di industri properti dan pembiayaan (multifinance).

Para pelaku di industri perbankan dan multifinance sendiri membantah telah terjadi bubble kredit perumahan dan kendaraan bermotor. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Wadirut BTN) Evi Firmansyah berpendapat, indikator bubble adalah, walau pasokan mencukupi, harga properti terus naik. Hal ini terjadi karena nasabah memanfaatkan uang muka kecil untuk spekulasi.

Djan Faridz: Kasihan Rakyat Dibohongi oleh Bank!

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz punya cara pandang tersendiri soal ambisinya memangkas harga rumah serendah-rendahnya termasuk bunga kredit rumah murah.

Baginya perbankan maupun pengembang terlalu berlebihan dalam mengambil keuntungan, padahal rumah kelas ini untuk kepentingan rakyat bawah.

Misalnya saat kisruh perdebatan penurunan bunga KPR subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Ia kini akhirnya bisa memangkas bunga KPR tersebut dari paling rendah 8,15% menjadi 7,25%.

"Karena untuk menolong rakyat kecil, kasihan dong rakyat dibohongi sama bank, bunga SBI turun, mereka nggak mau turun. Sama kayak pengembang, kalau bisa untung besar kenapa harus untung kecil," tegas Djan saat ditemui di kantornya, Rabu (14/4/2012)

Pemerintah All-Out Genjot Penyediaan Rumah Murah

Ilustrasi
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tampak lebih bersemangat. Dengan setelan batik bernuansa merah, menteri yang juga pengusaha itu menekan kerjasama dengan Menko Kesra dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) soal penyediaan rumah layak huni.

Program berupa pembiayaan kredit rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan bedah rumah. "Untuk mewujudkan pembangunan perumahan bagi PNS di lingkungan semua kementerian terkait, kami memberikan kemudahan dalam penyediaan rumah layak huni, termasuk rusunami," kata Djan Faridz di Jakarta, akhir pekan lalu.

Minggu, 18 Maret 2012

Pengembang Properti Sepelekan Ketentuan BI Untuk Uang Muka KPR

Illustrasi
Kalangan pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) merespons enteng ketentuan Bank Indonesia soal uang muka minimal 30% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pengembang pelaksanaanya ketentuan itu biasanya akan fleksibel dalam realisasinya di lapangan karena tergantung kebijakan bank penyalur masing-masing.

"Itu namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30%, sangat tergantung banknya terkait realisasinya di lapangan, sangat tergantung bank menilai konsumen, atau kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank, uang mukanya hanya 10-20%," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso, Jumat, 16 Maret 2012

Djan Faridz Bertekad PKL & Tukang Cendol Bisa Kredit Rumah

Program rumah murah yang saat ini santer dibicarakan akan segera terealisasi. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz merangkul 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia untuk mensukseskan program ini.

Sebelumnya telah ada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) syariah yang juga bergabung dalam program rumah murah ini.

"Jadi yang baru BTN syariah dan BNI syariah, habis ini BPD akan masuk, mereka sudah minta. Ada 32 BPD," ujar Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, (16/3/2012).

Keikutsertaan 32 BPD ini untuk mendukung kerja dari lembaga penjaminan di setiap daerah. Sehingga diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah yang kemungkinan tidak memiliki rekening tabungan di bank bisa juga mendapatkan fasilitas rumah murah ini.

Djan Faridz: Nggak Masalah DP KPR Mahal, Asal Bukan untuk Orang Miskin

Menteri Peruamahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tak mempermasalahkan soal aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30%.

Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.

"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Saat ini Djan memang, tengah gencar menjalankan program rumah murah. Dia bertekad masyarakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.

Pemerintah Dan PT. KAI Akan Bangun Rusunawa di Stasiun Kereta

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung mengatakan pihaknya ingin membangun rumah sejahtera susun, sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami) di atas stasiun kereta api.
"Kami sudah mengajukan kesepakatan kerjasama ke PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membangun rusun di atas stasiun kereta api," katanya ketika ditemui di kantornya, Jumat (16/3/2012).
Pangihutan mengatakan, pendekatan untuk hunian ini disebut Transit Oriented Development (TOD). Nantinya, karyawan KAI maupun masyarakat umum bisa tinggal di rusun tersebut.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cari Properti

Custom Search

Ir. Andreas Siregar

Konsultan Properti

Pendiri AB Property

Tenaga Pengajar pada

PANANGIAN SCHOOL OF PROPERTY

Follow Twitter @penilaipublik untuk Tips & Konsultasi Properti

Aditya Budi Setyawan

Pendiri AB Property (Partner) ✉absetyawanwassuccess@live.com

☎ 0878787 702 99

085 7755 1819 5

0852 2120 3653

021 444 300 33 (flexi)

BB : 31 789 C84

Facebook Twitter MySpace Blogger Google Talk absetyawan Y! messenger adityabsetyawan
My QR VCard

Cari