Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz getol mensosialisasikan program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Setelah 7 Bank BUMN
dirangkulnya, kali ini 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dirangkul untuk
menyalurkan kebijakan FLPP atau KPR subsidi.
"Kita rangkul dalam Mou/kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Asosiasi BPD (Asbanda) dengan 13 BPD, tujuannya tidak lain untuk membantu mewujudkan pelaksanaan program pengadaan rumah layak huni dan terjangkau yang difasilitasi KPR sejahtera dengan FLPP bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan di Kantornya, Rabu (25/4/2012).
Kesepakatan dengan 13 BPD ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, tetapi bisa diperpanjang. Apabila setelah lima tahun Mou tidak diperpanjang lagi tidak menggugurkan kewajiban bank untuk menyelesaikan segala kewajibannya dalam FLPP.
"Kita rangkul dalam Mou/kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Asosiasi BPD (Asbanda) dengan 13 BPD, tujuannya tidak lain untuk membantu mewujudkan pelaksanaan program pengadaan rumah layak huni dan terjangkau yang difasilitasi KPR sejahtera dengan FLPP bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan di Kantornya, Rabu (25/4/2012).
Kesepakatan dengan 13 BPD ini berlangsung selama 5 (lima) tahun, tetapi bisa diperpanjang. Apabila setelah lima tahun Mou tidak diperpanjang lagi tidak menggugurkan kewajiban bank untuk menyelesaikan segala kewajibannya dalam FLPP.






















