Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai besaran Down Payment (DP)
sebesar 30 persen dinilai akan semakin memberatkan dan memperkecil
kesempatan masyarakat dalam memiliki rumah.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta, kebijakan baru BI tersebut akan semakin mengurangi daya pembeli rumah. "Kami amat menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan oleh BI. Dengan besaran uang muka (DP) 30 persen tersebut, tentunya akan terasa berat oleh masyarakat, apalagi yang sebelumnya hanya mampu mambayar DP 10-15 persen saja," jelas Harry kepada okezone, Senin (19/3/2012).
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta, kebijakan baru BI tersebut akan semakin mengurangi daya pembeli rumah. "Kami amat menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan oleh BI. Dengan besaran uang muka (DP) 30 persen tersebut, tentunya akan terasa berat oleh masyarakat, apalagi yang sebelumnya hanya mampu mambayar DP 10-15 persen saja," jelas Harry kepada okezone, Senin (19/3/2012).
























