Kebijakan pemerintah terhadap pembayaran uang muka (UM) rumah minimal 30 persen mempersulit pasar properti dari kalangan end user. Mereka akan berlomba dengan harga perumahan yang meningkat mengikuti perkembangan perekonomian.
"Per
1 April mendatang, harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Belum lagi
harga bahan bangunan yang bergerak naik, seperti besi, yang meningkat
Rp 200 - Rp 300 per hari," kata Direktur Pemasaran PT Pakuwon Jati Tbk,
Sutandi Purnomosidi, di Surabaya, Rabu (21/3/2012).
























