Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tinggal, permintaan apartemen
dan residensial seolah tak pernah putus. Namun, proses transaksi dan
pengurusan status kepemilikan hunian antara konsumen dan pengembang
kadang menjadi batu sandungan.
Idealnya, konsumen yang membeli
rumah secara tunai atau tunai bertahap dari pengembang berhak memperoleh
sertifikat hak milik (SHM) konsumen dalam kurun 4-6 bulan sejak akta
jual beli (AJB) ditandatangani. Namun, konsumen terkadang mengeluh
lantaran rumah sudah lama dihuni, tetapi SHM atas tanahnya belum juga
terbit. Padahal, sertifikat itu dibutuhkan tidak hanya sebagai legalitas
dan kepastian hukum, melainkan juga alat agunan bank untuk modal
investasi.






















