Menteri Peruamahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz tak mempermasalahkan
soal aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan uang muka kredit
pemilikan rumah (KPR) minimal 30%.
Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.
"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Saat ini Djan memang, tengah gencar menjalankan program rumah murah. Dia bertekad masyarakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.
Dikatakan Djan, aturan tersebut tidak menjadi masalah karena tidak berlaku untuk kredit rumah bagi orang berpenghasilan rendah.
"Itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya," jelas Djan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Saat ini Djan memang, tengah gencar menjalankan program rumah murah. Dia bertekad masyarakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR).
Kini bank hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30%.
(dnl/hen)
Sumber detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar