Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini
bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau
pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Bangunan baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan, sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya.-- Pandita
"Sebenarnya, aturan ini sudah lama
didengungkan, hanya belum disahkan. Pada bulan April 2012 nanti akan
mulai diterapkan," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, dalam "Green
Building Week" Inkindo di Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Pandita mengatakan, pergub bangunan hijau ini berbeda dengan rating atau pemeringkatan bangunan hijau yang sudah dirintis sebelumnya oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang bersifat voluntary. Konsultan maupun developer yang tidak mengikuti peraturan ini akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.
"Karena
itu, konsultan atau developer yang hendak mendirikan bangunan terhitung
untuk satu tahun ke depan harus memenuhi kriteria bangunan hijau,"
ujarnya.
Ia mengatakan, kriteria untuk bangunan baru dan bangunan
lama memiliki perbedaan. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri,
yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan
limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan
kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan
bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi
dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.
"Bangunan
baru dilihat dari desain yang menjadi standar teknis bangunan,
sementara bangunan lama dilihat dari konsumsi energinya," jelasnya.
Pandita
menambahkan, meskipun akan segera diberlakukan dan memiliki sanksi
tegas, pihaknya berusaha membuat acuan yang tidak akan sulit diikuti
pihak-pihak terkait.
"Kami mengusahakan agar kriteria dan
penilaiannya semaksimal mungkin memiliki standar yang mudah tercapai.
Kami berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.
(kompas.com)
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/jakarta-perda-bangunan-hijau-berlaku.html
(kompas.com)
http://serbaserbiproperti-abproperty.blogspot.com/2012/03/jakarta-perda-bangunan-hijau-berlaku.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar