Aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) minimal
30% dan rencana kenaikan harga BBM subsidi bakal membuat masyarakat
makin berat membeli rumah.
Gufron, seorang tenaga pemasaran perumahan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menyatakan, kenaikan DP minimal KPR 30% bisa bisa menurunkan penjualan rumah sampai 20%.
"Ini pasti menurunkan minat pembeli. Yah tapi kita lihat nanti implementasinya seperti apa," ujar Gufron kepada detikFinance, Senin (19/3/2012).
Gufron, seorang tenaga pemasaran perumahan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat menyatakan, kenaikan DP minimal KPR 30% bisa bisa menurunkan penjualan rumah sampai 20%.
"Ini pasti menurunkan minat pembeli. Yah tapi kita lihat nanti implementasinya seperti apa," ujar Gufron kepada detikFinance, Senin (19/3/2012).
Dia mengakui sudah lama mendengar kabar soal DP minimal tersebut. Belum ada siasat tertentu dari pengembang untuk menjaga agar penjualan rumah tetap stabil.
Selain DP minimal, kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan diberlakukan April 2012 nanti juga sudah pasti akan membuat harga properti makin mahal.
"Kenaikan harga BBM subsidi bakal membuat harga rumah juga meningkat. Ini karena harga bahan bangunan pasti meningkat akibat biaya transportasi makin mahal," kata Gufron.
Jadi, dua kebijakan yang bakal diberlakukan pemerintah tersebut menimpa masyarakat dan pengembang perumahan. "Ya memang beli rumah jadi semakin berat. Tak ada (kenaikan) BBM saja, harga rumah bakal naik terus," tukas Gufron.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
- LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
- Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
- Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
(dnl/ang)
(Sumber detik.com)
(Sumber detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar