Pages - Menu

Senin, 19 Maret 2012

Kenaikan 30 % Bisa Pukul Kelas Menengah

Aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) bisa membuat konsumen mengurungkan niat memiliki rumah idaman. Pengembang pun harus memutar otak supaya konsumen tetap tertarik membeli properti.
Sekadar informasi, Kamis (15/3/2012) lalu BI merilis Surat Edaran No.14/10/DPNP yang mengatur rasio LTV, yaitu rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat pemberian kredit maksimal sebesar 70%. Artinya, uang muka alias down payment (DP) minimal harus 30%.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi (m²) atau biasa disebut tipe 70. Tipe rumah yang masuk program pemerintah juga dikecualikan.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso khawatir pembatasan LTV akan memukul kelas menengah. Padahal, separuh dari kelas menengah di Indonesia memanfaatkan KPR dengan uang muka kurang dari 30%.
Kalau pengembang pintar, pasti mereka punya trik.
-- Eddy Ganefo
Agar pengembang tetap bisa menjual rumah, Setyo punya trik jitu, yakni dengan memperlama masa angsuran DP. Misalnya, dari yang biasanya enam sampai delapan bulan menjadi setahun.
"Tapi, hal ini bisa berpengaruh ke cashflow pengembang," ujar Setyo, Sabtu (17/3/2012).
Senada dengan Setyo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo juga mengatakan, aturan LTV bisa membawa pengaruh secara psikologis, sehingga konsumen menunda niatnya membeli rumah. Eddy mencatat, saat ini hanya 5% rumah kelas menengah yang dibayar secara kontan, sisanya dibayar secara KPR dengan DP berkisar antara 10% - 20%.
"Kalau pengembang pintar, pasti mereka punya trik," kata Eddy.
Misalnya, mereka akan memberi diskon khusus, atau memperpanjang masa angsuran uang muka.
(Adisti Dini Indreswari)

Kompas.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar